
Sigli, haba RAKYAT | Asisten I Setdakab Pidie, Drs Samsul Azhar, mewakili Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si., membuka acara sosialisasi tentang tatacara pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG). Kegiatan ini berlangsung di Oproom Setdakab Pidie, Rabu (27/07/2022).
Hadir mendampingi Asisten I, Kadis Syariat Islam Pidie, drh Fazli, M.Si., Ketua Baitul Mal Pidie Tgk. Zulkifli (Abidon) beserta jajaran dan Kabag Prokopim Setdakab Pidie, Teuku Iqbal, S.STP., M.Si.
Tampak juga hadir, Para Camat serta Tamu undangan lainnya dalam Kabupaten Pidie, untuk diteruskan kepada Keuchik di 730 gampong di Pidie.
Dalam penyampaiannya, Asisten I mengatakan, zakat, infaq dan harta agama lainnya mempunyai peranan penting dalam kehidupan umat muslim, karena apabila dikelola dengan baik, bisa membawa perubahan tatanan ekonomi bagi masyarakat muslim.
Oleh karena itu, sambung Samsul Azhar, perlu dipikirkan bersama bagaimana pengelolaannya, pengaturan serta menggali potensi usaha-usaha sebagai sumber baru penerimaan harta zakat.
Lanjutnya, zakat merupakan salah satu sumber PAD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 180 ayat (1) Undang -undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006. Untuk memudahkan pendataan potensi baru penerimaan harta zakat, infaq dan pengelolaan harta agama lainnya.
Pemkab Pidie melalui Baitul Mal Pidie, dengan menindak lanjuti Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, untuk membentuk Badan Baitul Mal Gampong, dalam rangka membantu operasional pendataan sumber zakat, infaq serta harta agama lainnya, termasuk mendata mustahik sebagai penerima.
Dalam Undang -undang nomor 23 tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
“Sebagai pedoman operasional, Pemkab Pidie telah menerbitkan peraturan Bupati nomor 49 tahun 2021 tentang susunan organisasi BMG, dimana dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa pembentukan BMG dimaksudkan dalam rangka pengelolaan zakat, wakaf dan harta agama lainnya dari Muzaki dan Waqif”, sebut Asisten I. (AA/hR)