HUKUM  

Polisi Pidie Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat

Sigli, haba RAKYAT | Seorang warga Gampong Pu’uk, Delima, Pidie, H (49) terpaksa harus berurusan dengan Polisi Pidie, pasalnya H telah melakukan penganiayaan berat terhadap MY (70) dengan membacok korban menggunakan sebilah pisau panjang.

Bermula dari tuduhan terhadap pelaku oleh korban, bahwa pelaku berselingkuh dengan istri korban, juga korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Atas tuduhan ini membuat pelaku naik darah.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kamis (04/05/2023) menjelaskan, pelaku merasa malu dan marah atas tuduhan dan kata-kata kasar dari korban, bahwa Dia berselingkuh dengan istri korban.

“Dari keterangan sementara yang kita kumpulkan, pelaku membacok korban pada Jum’at 21 April 2023 sekira pukul 18.15 wib, di Gampong Pu’uk Delima Pidie, sebanyak lima kali dengan sebilah pisau (panjang) karena pelaku tidak terima dengan tuduhan telah berselingkuh dengan istri korban dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban”, jelas Kapolres.

Kapolres Pidie yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.TrK., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., mengatakan, usai melakukan pembacokan, pelaku sempat kabur ke Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

“Oleh Tim Opsnal Satreskrim, yang dipimpin Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi, di sana pada Rabu 03 Mei 2023 sekira pukul 01.45 wib, Tim yang di back up Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang, berhasil menangkap pelaku”, ungkap Kapolres.

Dikatakan juga, Motif selain keterangan sementara dari pelaku masih dalam penyelidikan, karena korban masih belum bisa dimintai keterangan (baru selesai perawatan).

“Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah di Mako Polres guna proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 364 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang hukum pidana”, demikian Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali. (AA/hR)