HUKUM  

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Sidimpuan di Kebun Sawit Kelurahan Pardomuan

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Rabu (28/5/2025) menyebutkan kasus pembunuhan itu terungkap pada Kamis (22/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB di Kebun Sawit milik warga, di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Tapanuli Selatan – haba RAKYAT l Kasus penemuan mayat korban pembunuhan yang menggemparkan warga berhasil diungkap Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel). Korban adalah Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M.Arief, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Juli, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Polisi pun mengamankan ketiga pelaku pembunuhan yakni NW, AHR dan PN yang ketiganya warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.

Polisi pun mengungkap motifnya adalah karena selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar.

Pembunuhan para pelaku menjelaskan peran masing-masing. Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Rabu (28/5/2025) menyebutkan kasus pembunuhan itu terungkap pada Kamis (22/5/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB di Kebun Sawit milik warga, di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Kapolri menambahkan awalnya, pada Senin (17/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu ketiga pelaku NW, AHR dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah PN.

“Tiba-tiba korban melintas di depan rumah PN, dan mereka memanggil korban dan menginterogasinya, karena korban tidak dikenali warga,” ucap Kapolres AKBP Yasir Ahmadi.

Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban. Tak hanya itu, lalu menyikut wajah dan menendang kaki korban. Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.

Di lokasi tersebut, pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke Dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian.

“Adapun peran masing-masing pelaku yakni NW menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan dan bersama AHR menguburkan jenazah korban,” jelas AKBP Yasir.

Kemudian kata AKBP Yasir lagi, PNenyiapkan senapan angin merk Neo Rambo, serta mengisi amunisi dan AHR menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah korban.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan 1 Pucuk Senapan Angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan angin,n 1 buang cangkul bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Blade, 1 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepada motor Yamaha Vixion.

Di konferensi pers itu, Kapolres Tapsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” himbaunya.

Turut hadir pada Konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, Kasiwas AKP PM.Siboro, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM dan KBO Sat Reskrim Iptu TP.Saragih, SH serta Kanit dan personel Sat Reskrim.

Rahmat Nduru/hR