Aceh Timur, haba RAKYAT I Polres Aceh Timur berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Galian C) tanpa izin (ilegal) di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pengungkapan tiga kasus ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur dalam waktu yang berdekatan. Pada operasi kali ini petugas berhasil meringkus sejumlah tersangka dan turut mengamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH membeberkan kronologi pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari, Senin, (16/10/2023) kemarin sore di halaman Polsek Idi Rayeuk daerah setempat.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada hari Sabtu, 30 September 2023, pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai aktor utama pada kegiatan galian C ilegal di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres AKBP Andy.
Kapolres juga menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 kasus yang sama terjadi di wilayah Ranto Peureulak dan mengamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku lainnya yakni, JA dan NA.
Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; 2 unit alat berat Excavator (Becho) merk Hitachi dan Komatsu turut ditampilkan dihadapan para wartawan yang bertugas di Aceh Timur.
Kapolres didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, SE dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. menegaskan kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik izin eksplorasi dan juga izin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres Andy.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.
Menurut Kapolres, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu dirinya mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.
“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat tetap akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Selaku penegak hukum, terangnya. Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan, papar AKBP Andy Rahmansyah. (Azhary)