Petugas Polres Aceh Barat Bekuk 2 (dua) orang pengangkut BBM ilegal, 1,5 ton solar bersubsidi, serta satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300 diamankan di Polres Aceh Barat, Jum’at (11/08/2023).
MEULABOH – haba RAKYAT | Petugas Polres Aceh Barat Bekuk 2 Orang Pengangkut BBM ilegal, 1,5 ton Solar Bersubsidi, serta satu unit mobil Mitsubishi Box Jenis L-300 diamankan di Polres Aceh Barat, Jum’at (11/08/2023) Pukul 16.30 Wib.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, melalui Kasihumas AKP Mawardi mengatakan, penangkapan pelaku BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas, tim kemudian bergerak meringkus para pelaku bersama barang bukti, ungkap Kapolres
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku, serta mengamankan satu koma lima ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Box L-300 dengan nomor polisi (Nopol) BL-8225-EE ” kata Kapolres.
Sambung Kapolres, dua pelaku tersebut berinisial AH dan RF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, petugas bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut agar menemukan dalang lain dalam tindakan dugaan penimbunan BBM Bersubsidi tanpa izin itu.
Lanjut Kapolres,”Petugas menciduk mobil pengangkut 1,5 (satu koma lima) ton BBM jenis solar tersebut pada pada hari Kamis 10 Agustus 2023, sekitar pikul 18.30 Wib di sebuah rumah Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya
Barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Aceh Barat berupa, 1(satu) buah mobil Mitsubishi Box jenis L-300 Nopol BL-8225-EE warna hitam, 2(dua) buah Tandon, 4 (empat) buah Jerigen, 1(satu) buah Timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, 2 (dua) buah mesin pompa minyak beserta selang pengisap.
Kemudian dari pada itu, “Kedua Pelaku AH dan RF serta barang Bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat guna Penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres
“Pelaku akan dikenakan pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU.RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memili izin diancam hukuman paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah)“, tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H. (hR/DS**)