HUKUM  

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

Tersangka TW kata Andika, berhasil ditangkap di parkiran hotel Petro Inn. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Unit Reskrim.

Modus TW dari hasil penyelidikan, sebagai mucikari diketahui melakukan transaksi dengan cara menghubungi orang orang yang dikenalnya dan berkembang ke pihak lain.

Lebih jauh diungkapkan Kasatreskrim, lewat TW sebagai mucikari menjadi penghubung dengan menyalurkan para korban kepada pemakai jasa. Setiap transaksi dilakukan, TW memberikan uang kepada korban senilai 200 ribu, hingga 500 ribu rupiah. Tergantung besaran kesepakatan dalam transaksi yang berhasil disepakati dengan pria hidung belang.