HUKUM  

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

“Pelaku dalam menjalankan profesinya dengan cara menghubungi orang-orang yang sudah kenal dan membayar uang sejumlah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu kepada korbannya. Korban dibawah asuhan nya tidak mengetahui berapa nominal transaksi yang dilakukan TW dengan pengguna jasa,” terang Andika. 

Sementara menurut Kasatreskrim, TW kepada calon pengguna jasa menawarkan per transaksi senilai Rp 1 Juta, hingga 2 juta rupiah.