HUKUM  

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor, handphone, ATM, buku tabungan, tangkapan layar percakapan, dan STNK. Tersangka dijelaskan Iptu Andika disangkakan kasus UU TPPO.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO  dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda senilai 500 juta” tutup Andika. (Rel)