HUKUM  

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor, handphone, ATM, buku tabungan, tangkapan layar percakapan, dan STNK. Tersangka dijelaskan Iptu Andika disangkakan kasus UU TPPO.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO  dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda senilai 500 juta” tutup Andika. (Rel)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca