HUKUM  

Polres Aceh Tengah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Terkait Penegakan Hukum Pengiriman Getah Pinus

Aceh Tengah, haba RAKYAT | Polres Aceh Tengah melalui seksi Humas, menerbitkan siaran pers “Menindak lanjuti Rapat Koordinasi Kapolda Aceh dengan Ditreskrimsus, Kadis KLH Aceh,” terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari Provinsi Aceh atau Kab. Aceh Tengah secara ilegal, Selasa, 24 Mei 2022.

Rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh tengah, berlangsung, Senin, 23 Mei 2022, pukul 14.00 Wib.

Dilaksanakan Rapat Kordinasi terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari Provinsi Aceh atau Kab. Aceh Tengah Secara ilegal, rapat berlangsung di ruang Aula Pendopo Bupati Aceh Tengah.

Rapat kordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat oleh Kapolda Aceh dengan Kadis KLH Aceh.

Selain itu sebut Kapolres menyebutkan rapat kordinasi juga berdasarkan Perbup Aceh tengah Nomor 13 Thn 2020, yang melarang membawa komoditi bahan mentah Getah pinus keluar dari Aceh ataupun Aceh Tengah.

Rapat itu sendiri Sebut Kapolres bertujuan : Peningkatan Pedapatan Asli Daerah. Membuat Tim penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari provinsi Aceh atau Kab. Aceh Tengah secara ilegal. Mendatakan luas wilayah konsesi penderes getah pinus yang ada di Kab. Aceh Tengah. Agar terlebih dahulu melakukan upaya Prefentif dalam hal pencegahan terhadap berbagai pelanggaran kemudian apabila tidak di indahkan maka akan dilakukan penindakan, agar menimbulkan efek jera para pelaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abu Bakar, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim,S.I.K, Dandim 0106 Aceh Tengah Wasono Handayani, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah diwakili Candra Ka, Kajari Aceh Tengah Rista ZPA, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Ibrahim,S.H,M.H, Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah Fauzi Hakim, KPH 3 Yusri, Kadispenda Aceh Tengah Zulfikar.
Demikian Sebut Kasi Humas Akp Zein Hamid, S.Pd.I. (Rel)