Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan berinisial E, (42) seorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kutacane. Foto : Sadikin/hR
KUTACANE – haba RAKYAT l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan berinisial E, (42) seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram di Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, pada Kamis (3/7) 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib,” papar Kapolres Agara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, Sabtu (5/7).2025.
Selanjutnya bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi
Lebih lanjut bahwa Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Diduga Miliki Sabu
Setibanya di rumah yang dicurigai, anggota Kepolisian mengetuk pintu dan disambut oleh pemilik rumah yang kemudian diketahui bernama E warga setempat.
Petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan. Pemilik rumah memberikan izin kepada petugas untuk memeriksa bagian dalam rumah.
Sementara itu dalam proses penggeledahan, tepatnya di belakang rumah pada dinding kamar mandi bagian selipan papan, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) dan satu kotak rokok kaleng warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Akan tetapi saat ditanyai kata Kasi Humas, tersangka E mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Tersangka E beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sad/hR