HUKUM  

Polres Asahan dan Jararan Polsek Ungkap 8 Kasus Kriminal

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Wakapolres Asahan Kompol Riyadi, di dampingi Kasi Humas Iptu Dr Anwar Sanusi di dampingi Kanit 1 Jatanras Ipda Supangat beserta jajaran Polsek dan Polres Asahan Polda Sumatera Utara, saat menggelar Press Release di halaman Reskrim Polres Asahan. Foto : KF Sitepu/haba RAKYAT.

ASAHAN – haba RAKYAT I Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Wakapolres Asahan Kompol Riyadi, di dampingi Kasi Humas Iptu Dr Anwar Sanusi di dampingi Kanit 1 Jatanras Ipda Supangat beserta jajaran Polsek dan Polres Asahan Polda Sumatera Utara.

Hari ini Selasa 4 Februari 2025, pukul 16.30 Wib Press Release di halaman Reskrim polres Asahan. Ada 4 kasus yang di sampaikan keterangannya oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, yaitu Pertama kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun, dan anak tersebut adalah anak tiri pelaku. Ayah tiri kasus pencabulan atas nama Sahrizal (Sz), dan korban (NA) 8 tahun.

Awalnya pelaku mengajak korban dengan iming-iming uang tujuh ribu rupiah, dan pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan dan tempat yang berbeda.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal menjelaskan kepada awak media bahwasanya, Kasus yang terjadi di polres Asahan ada tiga kasus, yang pertama : 1. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang Kedua : 1 Kasus pencurian kendaraan bermotor yamaha Jupiter dengan nopol BK 6848 OQ, sepeda motor Vario warna putih dengan nopol BK 6993 JAG, sepeda motor Supra 125 tanpa plat dan 1 kasus curbis.

Untuk jajaran Polsek ada lima kasus, yaitu 1. Kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi juga memberikan keterangan kepada awak media baik televisi, siber, dan cetak yang berhadir pada press rilis hari ini bahwa, Seluruh pelaku tindak kejahatan kriminal khususnya di wilayah hukum polres Asahan akan terus di tindak lanjut dan di berikan hukuman yang setimpal sesuai dengan kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kriminal.

Dan seluruh pelaku di jerat pasal yang berbeda beda, sesuai dengan perbuatan yang di lakukan oleh pelaku tindak kejahatan kriminal. Dan masing masing telah melanggar pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan 9 tahun penjara , kasus 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum polres Asahan, tutup Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

KS/hR