DAERAH  

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar dan Curanmor

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap curanmor dan kasus peredaran narkotika jenis sabu senilai 2.5 Miliar dari pemeriksaan pengembangan di 32 TKP di Kalianda, Lampung Selatan. Foto : Falahhudin/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap curanmor dan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Timsus Sikat Rajabasa, kali ini mengungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap 3 pelaku. Dalam pemeriksaan pengembangan ada 32 tkp di Kalianda, Penengahan dan sragi . Polisi mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor honda fit. Ketiga tersangka berinisial J, A, dan S kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1. Pada kasus ini ada anak dibawah umur, yang akan ditangani oleh polsek.

Dan Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dengan barang bukti seberat 2,5 kg di Pelabuhan Bakauheni. Aksi pemeriksaan rutin pada 19 Februari 2025 ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima bungkus plastik sabu seberat 2,5 kg dan satu unit Honda Civic Accord hitam, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Timsus Sikat Rajabasa, kali ini mengungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap 3 pelaku, dan mengamankan barang bukti yaitu sepeda motor honda fit. Ketiga tersangka berinisial J, A, dan S kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dalam akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap curanmor. Dan jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih dalam menyelundupkan barang haram tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk mencegah peredaran narkotika dan curanmor.

Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas curanmor dan narkoba,” tegasnya.

Falahhudin/Wijilastini/hR