
Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa, pada Kamis 31/8 2023.
LANGSA – haba RAKYAT | Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa, pada Kamis 31/8 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, mengatakan, “Bahwa sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba diwilayah Hukum Polres Langsa”, katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, “Bahwa tersangka yang berhasil diamankan yakni SK (41), seorang wiraswasta yang diamankan petugas saat mengedarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis 06 Juli 2023 yang lalu sekira pukul 13.30 wib, ujarnya.
Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Ia diamankan saat mengedarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib.
“Dari kedua pelaku tersebut berhasil kita amankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhannya 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan”, jelas Kapolres Langsa.
Kapolres Langsa menambahkan, “Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas”, pungkas Muhammadun.
Pada Acara Pemusnahan barang Bukti tersebut turut dihadiri oleh Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H dan, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E.”
(DD/Eko)