HUKUM  

Polres Madina Ungkap Penemuan Mayat di Aek Pohon, Ini Pelakunya

Madina, haba RAKYAT
Terkait dengan laporan warga Desa Salam Bue Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dikejutkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di sungai Aek Pohon wilayah Saba Lolap, pada Kamis (24/4/2024) lalu, Polres Mandailing Natal (Madina) telah berhasil mengungkap pelakunya pada Senin (29/4/2024).

Hal itu langsung disampaikan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP. Arie Sopandi Paloh SH,, S.I.K, dalam keterangannya persnya mengungkapkan motif peristiwa kejadian pembunuhan perempuan yang diketahui bernama Elvi Indah (19) warga Desa Sidodadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di sungai Aek Pohon wilayah Saba Lolap.

Arie Sofandi Paloh SH, membenarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 6.00 Wib disalah satu kebun warga di Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Lanjut Arie Sofandi Paloh penangkapan pelaku pembunuh dilakukan oleh tim dari Personil gabungan dari Unit Reskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Panyabungan, serta dibantu oleh Kepala Desa dan Warga diketahui pelaku pembunuhan adalah S Batubara alias cocok (24) warga Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.

Motif pembunuhan tersebut sesuai keterangan pelaku, korban (Evi) meminta pertanggung jawaban kepada S Batubara (cocok) pelaku untuk dinikahi sebab hubungan mereka lebih kurang satu tahun, sementara pelaku sudah memilih istri dan mereka tinggal di Desa Bangun dan pelaku menikah sudah tiga bulan.

Lanjut, pasca perang mulut tersebut pelaku membawa Korban ke Sungai Aek Pohon lalu menampar hingga korban tergeletak ke sungai, untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban, dalam peristiwa pembunuhan tersebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa ada bantuan orang lain.

Arie Sopandi Paloh SH,. S.I.K, menuturkan pasal yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Udin Ray)