DAERAH  

Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuh IRT Beserta BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti

Sigli,haba RAKYAT |
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana pembunuhan, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, selasa (02/04/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tersangka beserta BB tindak pidana pembunuhan seorang IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) warga Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeue, Pidie, yang dilakukan oleh Tersangka M (37) yang merupakan suami korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / I / 2024 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH, tanggal 13 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 05 / I / Res.1.7 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B – 346 / L.1.11 / 8 / Eoh.1 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024.

“Penyerahan tersangka beserta BB dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Utama Putra, S.H,” ucap Ipda Ari Kurniawan.

Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeue, Pidie, terjadi pada Kamis (11/01/2024).

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan mencekik leher hingga membekap mulut korban dengan bantal yang dilakukan oleh suami korban yaitu tersangka M, dan selanjutnya tersangka M menguburkan korban didalam rumah kontrakan mereka.

Adapun BB yang diserahkan yaitu satu unit sepeda motor, satu buah linggis beserta karung dan kain.

“Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 355 KUHPidana”, demikian keterangan Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie.(AA/hR)