DAERAH  

Polsek Lingga Bayu Tahan Perangkat Desa Manisak Diduga Pengerusak Kebun

Kebun Pisang Mantan Kepala Desa Manisak Kecamatan Ranto Baik yang diduga di rusak oknum Kaur Keuangan Desa Manisak belum lama ini, pada Selasa 12/12/2023. Foto/hR/Istimewa.

MADINA – haba RAKYAT | Seorang oknum Aparat Desa atau Kaur Keuangan Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Seung Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa ditahan kepolisian, dikarenakan terduga perusak tanaman pisang milik mantan kepala desa mereka.

Kejadian itu terjadi sudah lama terjadi dan sudah dilaporkan oleh pemilik lahan yaitu, mantan kepala desa Manisak Azamuddin, hal itu dikatakan kepala desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek yakni Salamat Fathannur kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

“Kejadian dugaan pengerusakan kebun pisang memang sudah lama, namun baru ini terungkap dan diproses oleh pihak kepolisian Polsek Lingga Bayu, akan tetapi kami selaku Pemerintahan Desa masih berusaha memediasi antara oknum Kaur Keuangan yang tersangka sama mantan Kepala Desa Manisak,” kata Salamat.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Manisak Azamuddin mengaku keberatan atas perilaku tersangka yaitu, BH Hasibuan Posisi Kaur Keuangan Desa manisak atau Anak dari Z Hasibuan,S.pd itu, dia mengaku ada sekitar 700 pokok tanaman pisang miliknya dirusak.

“Aku tak tahu apa dendam dia kepada saya, bahkan ada kurang lebih 700 batang pokok tanaman pisang saya dirusak akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib, dan saya sangat berterimakasih kepada Polsek Lingga Bayu atas kinerja menangkap pelaku Pengerusak ladang pisang saya,” ucap Azamuddin.

Seterusnya, AKP Marlon Rajagukguk Kepala Polsek Lingga Bayu saat dihubungi, membenarkan kejadian itu dan ia mengatakan bahwa tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Natal, “Iya benar, pelaku atau tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah dititip di Rutan Natal, serta kita ikuti peroses hukum menuju persidangan,” Kata AKP.

Marlon (Tim).