DAERAH  

POLSEK SIPIROK TAPANULI SELATAN TANGKAP 2 PELAKU PENCURIAN KABEL LISTRIK DI PT. SINOHYDRO

TAPSEL – haba RAKYAT l Pada Hari Kamis Tanggal 2 November 2023 Pukul 02.30 Wib, Pelapor Sawaluddin Sihombing (29 tahun) warga Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan melaporkan ke Polsek Sipirok, atas pencurian kabel listrik milik PT. Sinohydro di lokasi Desa Bulu Payung Kecamatn Sipirok Tapanuli Selatan, beserta saksi bernama Solahuddin Siregar (19 tahun ) Pekerjaan Security PT. Sinohydro dan Amri Sitompul (26 tahun status wanita) Pekerjaan Security PT. Sinohydro Polsek Sipirok Tapanuli Selatan atas pencurian kabel listrik: Surat Laporan LP/B/25/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIPIROK/ POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.

Kapolsek Sipirok Tapanuli Selatan Iptu Penggar Marius Siboro mengatakan, Pada saat kejadian pencurian kabel listrik tersebut berawal dari pembakaran kabel di lokasi Pondok Parasulian Simanjuntak Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan, kata Kapolsek.

Lebih lanjut, sehingga menimbulkan asap dan asap tersebut tercium oleh pengawas security langsung mendatangi lokasi pemilik tersebut, namun pemilik pondok tersebut tidak ada di tempat, ternyata dia pergi ke kebun dan terdapat di belakang pondok ada 2 orang laki-laki sedang membakar kabel listrik dari R2 sebagian ada yang di sembunyikan, yang belum di bakar kabel listrik prilaku pencurian kabel tertangkap tangan oleh petugas security PT. Sinohydro langsung dibawa ke Polsek Sipirok, membuat laporan adapun pencurian kabel lisrik tersebut ada 2 orang yang telah tertangkap tangan, berikut dengan barang buktinya atas nama Raja Fernanando Siregar (40 tahun) warga kelurahan Sipirok Godang pekerjaaan supir Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Omar Syarif Batubara (28 tahun) warga Bulu Mario, Pekerjaan Petani Pekebun.

Sehingga PT. Sinohydro mengalami kerugian Rp. 24.000.000. Tindakan pidana pencurian dapat di kenakan pidana sesuai Pasal 362 KUHP, Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP, dengan ancaman 9 tahun Penjara,” ujarnya.

Rahmat Nduru.