Aceh Utara, haba RAKYAT | Kunci dari kegiatan pencegahan Kebakaran Htan dan Lahan (Karhutla) adalah partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.
Mengingat itu, Pospol Pirak Timu di jajaran Polres Aceh Utara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik itu pertanian maupun perkebunan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang mengatakan, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian.
“Apalagi saat ini sudah mulai musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi,” ujarnya, Rabu (10/05).
Iptu Bambang mengatakan, pihak kepolisian menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.
Lebih rinci ia menuturkan, bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di seluruh jajaran Polsek maupun Pospol di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Selain spanduk, jajaran Pospol maupun Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tambahya lagi.
Iptu bambang menegaskan, pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” pungkasnya. (Yoes/hR)