DAERAH  

Presiden Hargai Kekhususan Aceh, Pelantikan Gubernur Aceh Dipercepat Dari Provinsi Lain

Foto : H Muzakir Manaf (Mualem) Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025 – 2030 dilantik , Rabu, (12/2/foto/ist/gogle/hR)

Banda Aceh, haba RAKYAT – Pasangan Gubernur Aceh terpilih, H, Muzakir Manaf – Fadhlullah akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode 2025 – 2030 oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu, 12 Februari 2025 besok hari.

Dikabarkan, pelantikan akan berlangsung dihadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Sementara itu, sebanyak 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilantik secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos sapaan akrab Haji Uma mengapresiasi keputusan pemerintah pusat terkait proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang lebih cepat dari daerah lain.

Menurut Haji Uma, hal itu menunjukan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

“Keputusan tersebut merupakan indikasi dan menunjukkan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist”, sebut Haji Uma.

Haji Uma mengatakan, permohonan dari Mendagri yang disetujui Presiden terhadap proses pelantikan Mualem – Dek Fadh yang lebih cepat dan sesuai UU Pemerintah Aceh juga dapat menjadi modal positif bagi relasi Aceh – Jakarta kedepan dalam konteks pembangunan dan realisasi kekhususan Aceh kedepan di era Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya ini modal positif hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat di masa jabatan Mualem – Dek Fadh dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh kedepannya”, tandas Haji Uma.

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma juga menyampaikan jika keputusan Presiden dalam hal ini juga tidak terlepas dari upaya pendekatan yang dilakukan Mualem dan Dek Fadh dengan Pemerintah Pusat dalam upaya menjaga kekhususan Aceh. (Raiz Azhary)