Oleh : Ramli Usman, S.Pi (Masyarakat Pemerhati Lingkungan)
Manusia adalah makhluk terbaik diantara semua makhluk ciptaan Tuhan di bumi, yang juga diserahi tanggungjawab sebagai khalifah dalam mengelola lingkungan di bumi yang baik untuk keperluan manusia itu sendiri.
Kehidupan manusia sangat bergantung pada keadaan lingkungan sekitarnya, yaitu sumberdaya alam yang dapat menunjang kegiatan manusia itu sendiri. Sumberdaya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air dan udara.
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi oleh manusia modern saat ini akibat pengelolaan lingkungan yang “nir etik”. Sehingga degradasi lingkungan itu menjadi tak terbendung serta munculnya kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, perusakan hara tanah dan gangguan terhadap ekologi.
Berpedoman kepada teori etika biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekofeminisme dapat dirumuskan beberapa prinsip moral yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut, paling tidak menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dan bergaul dengan alam.
Prinsip etika lingkungan tersebut sebagai pedoman untuk melakukan perubahan kebijakan sosial, politik dan ekonomi agar lebih pro lingkungan hidup sehingga bisa mengatasi krisis ekologi seperti sekarang ini. Krisis ekologi juga bersumber dari cara pandang perilaku antroposentrisme.
Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Minimal ada 9 (sembilan) prinsip dalam etika lingkungan hidup (Sonny Keraf, 2002), yaitu:
1. Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip tanggung jawab moral terhadap alam (moral responsibility for nature)
Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia.
Prinsip hormat terhadap alam adalah merupakan tanggung jawab moral terhadap alam karena manusia adalah bagian integral bagian dari alam dan setiap makhluk hidup diciptakan oleh Allah dengan penuh hikmah dan memiliki tujuannya masing-masing guna kepentingan manusia maka manusia tersebut bertanggung jawab pula untuk menjaganya.
3. Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis pada hakekatnya adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam dan tidak setuju terhadap tindakan yang merusak alam.
Prinsip solidaritas ini muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Dalam pandangan ekofeminisme manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam lainnya. Prinsip ini akan melahirkan perasaan solider dalam diri manusia yakni perasaan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lainnya.
4. Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Prinsip ini merupakan prinsip moral satu arah yang artinya tanpa mengharap balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan alam.
Prinsip etika yang ditekankan oleh pandangan ekofeminisme adalah kehidupan yang setara sesama makluk hidup, sehingga manusia saling mencintai, menyayangi dan peduli kepada alam. Sebagai komunitas ekologi, manusia, menyadari semua makluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak disakiti.
5. Prinsip tidak merugikan (no harm)
Prinsip ini merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu. Bentuk minimal berupa tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta.
Prinsip ini manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam dan tanggung jawab setara melindungi kehidupan alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Manusia tidak dibenarkan secara moral untuk melakukan tindakan yang merugikan baik sesama manusia, terhadap hewan, tumbuhan, keragaman hayati, dan seluruh kekayaan alam yang ada serta tidak menyebabkan musnahnya spesies tertentu.
6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standard material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak banyaknya, mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik.
Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterima oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup. Dalam prinsip ini diutamakan nilai, cara hidup serta kualitas hidup yang baik. Bukannya standar kehidupan diukur dengan material, kekayaan, ketamakan dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
7. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup.
Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
Prinsip ini telah masuk dalam wilayah politik ekologi dimana pemerintah dituntut untuk membuka peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dan ikut menentukan kebijakan publik (khususnya di bidang lingkungan hidup) dan memanfaatkan alam bagi kepentingan vital manusia.
8. Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi artinya setiap kecenderungan reduksionitis dan antikeanekaragaman serta antipluralitas bertentangan dengan alam dan anti kehidupan. Oleh karena itu, setiap orang yang peduli pada lingkungan hidup merupakan orang demokratis.
Prinsip demokrasi disini sangat relevan dalam bidang lingkungan terutama dalam pengambilan kebijakan di bidang lingkungan hidup yang menentukan baik buruk moral politik yang menjadi garansi bagi kebijakan pro-lingkungan hidup
Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Dan dimana setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis dan orang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemerhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diverivikasi pola makan, dan sebagainya.
9. Prinsip integrasi moral
Prinsip integritas moral mengacu kepada pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan mampu menjadi teladan/panutan yang baik, jujur, memiliki etika moral serta memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran dan kejujuran.
Hal yang sama berlaku dalam kaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Orang-orang yang berwenang melakukan penilaian amdal harus mempunyai integritas yang tinggi, karena hasil penilaian sangat menentukan kebijakan selanjutnya. Memanipulasi keputusan amdal akan menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Penutup
Itulah diantara prinsip yang termasuk dalam prinsip-prinsip etika lingkungan. Sebagai manusia hendaknya memiliki konsep, sikap dan dapat mengamalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas demi terciptanya lingkungan yang lestari.
Dalam pandangan agama, lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia yang juga sebagai khalifah dalam bergaul dengan lingkungan. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian lingkungan.
Allah SWT telah menegaskan dalam Alquran Surat Sad [38] Ayat 27 tentang perbedaan amalan orang beriman dengan orang kafir : “Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian adalah anggapan ‘orang-orang kafir’, maka celakalah ‘orang-orang kafir’ itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS Sad : 27).
Wallahu’aklam bisshawab.
(Oleh : Ramli Usman, S.Pi, Masyarakat Pemerhati Lingkungan – Disarikan dari berbagai sumber) Yoes/hR