Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menyerahkan sebanyak 99 sertifikat elektronik tanah tahap I dari 260 berkas pemohon sertifikat tanah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, di Kantor Kelurahan Way Urang. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 99 sertifikat elektronik tanah tahap I melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (25/11/2024) di Kantor Kelurahan Way Urang dari 260 berkas pemohon sertifikat tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Iman Wahyudi, SH. MM, Lurah Way Urang, Arif Roniawan A.p Wakil Ketua Fisik, Muhammad Reza, SH Wakil Ketua Yuridis, Sucipto anggota Ajudikasi PTSL, Beni Aprizal , N.St, Rafada Dewi Puspa Rezki, A.Md Yuridis, Imam Nurhalim pembantu Yuridis.
Iman Wahyudi, SH.MM Lurah Way Urang saat di wawancarai awak media via telepon seluler mengatakan, “Alhamdulilah sekarang ini kita di tahun 2024, kita gunakan inovasi – inovasi, kita pengajuan jumlah keseluruhannya 260,” ucap Iman Wahyudi Lurah Way Urang.
“Alhamdulilah dari 260 baru terealisasi sebanyak 99 di tahap pertama, dan sisanya masih dalam proses di tahap dua,” tutur Iman Wahyudi.
Iman Wahyudi Lurah Way Urang menghimbau, “Untuk seluruh warga agar kita mendata, mana – mana lagi yang belum mendapatkan Program PTSL selanjutnya, karena setelah data selanjut nya tahun depan kemungkinan bisa minta lagi untuk kita ajukan ke BPN untuk PTSL selanjutnya,” terang Iman Wahyudi.
Lanjut Iman Wahyudi bahwa, “Ini adalah tanah mentah yang di garap, bukan yang mecah sertifikat, kalau memang dia sudah ada sertifikat induk, dia tidak bisa mengikuti di Program PTSL,” papar Iman Wahyudi Lurah Way Urang.
Iman Wahyudi Lurah Way Urang menambahkan, “Adapun persyaratan mengurus pendaftaran Program PTSL yaitu, sudah harus memiliki atas hak tanah, itu tanah mentah, atas hak itu bentuknya apa, baik sporadik ataukah akte jual beli itu syaratnya, kecuali mecah kalau mecah dia tidak bisa mengikuti Program PTSL”.
“Kalau mecah itu bentuknya mandiri, tidak bisa Program PTSL dia sudah ada sertifikat induk,” pungkasnya.
Wiji Lastini/hR