Aceh Selatan, haba RAKYAT
Dalam konferensi Pers dengan puluhan wartawan pihak perusahaan PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT. ALIS) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang selama ini kalau pihak perusahaan sudah menggarap lahan yang belum memiliki HGU.
Menurut keterangan dari pihak perusahaan Budi Harjo yang merupakan staf direktur yang digelar di Kafe Kuta Radja, Kamis (07/07/2025), mengatakan kami tidak membantah bahwa kami memang belum memiliki GHU, tapi perlu kami luruskan bahwa HGU sudah pada tahap pengurusan. Untuk mendapatkan HGU maka kami harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai bahan kelengkapan sehingga HGU itu dapat dikeluarkan.
Adapun dokumen yang sudah kami miliki saat ini, UKL-UPL dikeluarkan 01 Mei 2024. PKKPR yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2024,. pertimbangan Teknis 18 September 2024, oleh kepala Dinas Pertanian perkebunan Aceh, perizinan berbasis resiko dikeluarkan tanggal 20 september 2024 dan Perstujuan Rencana kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan disetujui Bulan Desember 2024.
Semua dokumen ini kami lakukan tahap pertahap dari mulai rekomendasi dari desa sampai pada persetujuan rencana ini keluar sebagai dokumen untuk proses HGU dikeluarkan, memang benar bahwa kami belum memiliki HGU tetapi tahapan yang kami lakukan adalah bagian dari proses untuk langkah selanjutnya, tegasnya.
Terkait bahawa lahan sedang kami garap sekarang masuk dalam kawasan Suaka marga Satwa singkil, BKSDA Aceh sudah turun kelokasi kami pada tanggal 7 Juli 2025 dan tidak terdapat dalam pemetaan itu masuk dalam kawasan Suaka marga Satwa singkil seperti yang diasumsikan banyak orang.
Terkait PT. Aceh Lestari Indo Sawita berkewajiban memenuhi kewajiban untuk prasma 20 persen, kami sudah duduk dengan masyarakat dari kedua desa untuk membentuk koperasi yang akan mengelola lahan prasma yang mencapai 270 Hektar, dan itu akan kita lakukan begitu HGU kami sudah keluar sebagai landasan kami untuk pengolahan lebih lanjut. Pada intinya tahapan dengan masyarakat sudah kami lakukan, dan itu boleh dikomfirmasikan kepada masyarakat setempat,
pungkasnya.
Mengenai lahan yang diasumsikan bahwa kami sudah menggarap lahan, itu tidak benar lokasi yang kami bersihkan sekarang sebanyak 40 Hektar itu adalah lokasi pembibitan, itu kami lakukan mengantisifasi kemungkinan disaat HGU kami keluar, bibit sudah siap kami adakan, sehingga waktu HGU keluar lahan kami garap bibitnya sudah siap tanam.
Harapan kami kepada pemerintah untuk bisa memberikan izin HGU kami bisa dikeluarkan segera sehingga tidak terjadi asumsi yang bukan-bukan terhadap kami.
Kami juga meminta kepada masyarakat mohon dukung kami yang sedang berinvestasi disini, dan kami pastikan tidak ada tahap yang kami langgar, sejauh ini kami berjalan dengan ketentuan yang berlaku. (Via)