DAERAH  

PT ASN Kembali Gugat Warga Seunebok Pusaka Trumon Timur

Ratusan warga Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, menuntut pengembalian lahan warga seluas 165 hektar yang dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang telah 20 tahun lebih dikuasai oleh pihak perusahaan, Minggu 27/04/2025. Foto : Via/haba RAKYAT.

TAPAKTUAN – haba RAKYAT | Konflik lahan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Selatan. Ratusan warga Gampong Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, menuntut pengembalian lahan warga seluas 165 hektar yang dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang telah 20 tahun lebih dikuasai oleh pihak perusahaan, hingga sekarang baik perusahaan maupun pemerintah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Hal tersebut terungkap pada saat jumpa pers bersama awak media yang di hadiri oleh Ketua Gugatan Tanah Rakyat (GUNTUR) Syahminan, anggota DPRK Aceh Selatan Dapil 6, WALHI Aceh Afifuddin Acal, Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka Hasyim serta perwakilan masyarakat Gampong Seuneubok Pusaka Trumon Timur di Kece Coffe RTH Tapaktuan, Minggu 27/04/2025.

Ketegangan antara masyarakat dengan PT ASN kian memuncak. Dimana ratusan warga melakukan aksi penyegelan lahan seluas 165 hektar pada Sabtu (26/4/2025) sebagai bentuk protes terhadap penguasaan lahan tersebut oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Bentuk protes lain, warga juga pada hari tersebut memanen tandan sawit yang berada di lahan tersebut.

Sebagai simbul perlawanan, warga kemudian mendirikan posko yang diberinama “Posko Gerakan Masyarakat Seuneubok Pusaka” di atas lahan yang disengketakan. Posko ini menjadi pusat koordinasi perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lahan mereka.

Posko tersebut juga berfungsi untuk menerima dukungan solidaritas dari masyarakat, pengorganisasian dan juga menjadi pusat edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak warga dan Hak Atas Lingkungan Hidup.

Setiap hari ada 10 warga yang bertugas di posko tersebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen warga hendak mengambil alih kembali lahan milik warga tersebut.

Menurut Ketua GUNTUR Syahminan, bahwa aksi ini mereka lakukan akibat masyarakat Seuneubok Pusaka sudah tidak tahan lagi dan merasa di bohongi oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT ASN lebih kurang selama 20 tahun.

“Pada tahun 2005 pernah juga kami menggugat PTPN I ini, namun tidak ada penyelesaiannya sampai dengan sekarang, makanya di tahun ini kami kembali melakukan aksi dimana hak HGU PTPN I ini telah di alihkan ke PT ASN”, sebut Syahminan.

Sementara itu, Keuchik Seuneubok Pusaka Hasyim menjelaskan bahwa, “aksi pada Sabtu kemarin merupakan puncak dari kesabaran warganya yang selama ini sudah berulang kali mengingatkan pihak perusahaan baik secara tertulis maupun secara lisan namun pihak perusahaan seakan akan tidak memperdulikannya”, jelas Hasyim.

Pada aksi yang terjadi Sabtu 26 April 2025 mencapai beberapa kesepakatan antara manajemen perusahaan dan warga, yaitu:

  1. Posko yang dirikan oleh warga tidak boleh dibongkar, sebelumnya pihak manajemen perusahaan dan kepolisian meminta tidak mendirikan posko dalam areal HGU PT ASN.
  2. Kedua belah pihak tidak boleh memanen tandan sawit, baik pihak perusahaan maupun masyarakat
  3. Diberikan tenggat waktu selama 100 hari agar permasalahan konflik lahan ini dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan
    Namun saat itu menejer PT ASN masih enggan menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut dan meminta waktu hingga hari ini Minggu 27 April 2025 untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan direktur perusahaan.
    “Saat itu manajer perusahaan berjanjian dan menyatakan di hadapan warga bila hingga Minggu (27/04/2025) tidak mendatangani surat kesepakatan ini, maka lahan sengketa menjadi milik masyarakat Seuneubok Pusaka”, sebut Hasyim
    Surat kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh Ketua GUNTUR, Syahminan organisasi masyarakat Seuneubok Pusaka sebagai wadah perjuangan, WALHI Aceh, Afifuddin Acal, dan disaksikan oleh unsur MUSPIKA Trumon Timur yaitu Danramil, Mayor Inf Endang. R, Camat, Husni dan Kapolsek, AKP Adrizal Barang Kecamatan Trumon Timur, serta Wadanki Brimob, IPDA Rahmad Fazil dan anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samrida.
    Sejarah lahan tersebut pada tahun 1989-1990, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 mengalokasikan lahan seluas 1.170 hektar kepada 300 kepala keluarga (KK) transmigran lokal di Gampong.

Via/hR