Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, S.E., M.M. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, S.E., M.M., menyampaikan imbauan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Sembako.
Dalam keterangannya, beliau menekankan bahwa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) merupakan hak pribadi yang harus dijaga dan digunakan langsung oleh masing-masing penerima manfaat.
Menurut Puji Sukanto, bila mana masih ditemukannya praktik pemindah tanganan, peminjaman, bahkan penahanan kartu oleh pihak tertentu menjadi perhatian serius Dinas Sosial.
Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merugikan KPM, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang berdampak pada tertundanya bantuan yang seharusnya diterima.
Beliau menegaskan, KKS tidak boleh diberikan kepada siapa pun baik individu, kelompok masyarakat, maupun pihak yang mengatasnamakan pendamping atau perangkat desa.
“Kartu ini adalah identitas dan hak KPM. Tidak boleh berada di tangan orang lain dalam kondisi apa pun,” jelasnya.
Untuk memastikan hak-hak KPM tetap terlindungi, Puji meminta seluruh penerima manfaat agar segera melapor apabila mengalami kendala.
Mulai dari kartu bermasalah, tidak bisa digunakan, hilang, atau dugaan penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Laporan dapat disampaikan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan atau melalui Call Center 1500299. Dinas akan menindaklanjuti setiap laporan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Imbauan ini juga berlandaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang dengan jelas melarang penyalahgunaan bantuan atau fasilitas kesejahteraan sosial, baik oleh penerima maupun pihak lain.
Untuk itu, Puji Sukanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan bantuan sosial atau KKS bukan pelanggaran ringan, melainkan tindakan yang dapat dipidana. Ancaman hukumannya berupa:
Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun, dan
Denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kepala dinas sosial menambahkan bahwa keberhasilan penyaluran bantuan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan kejujuran seluruh penerima manfaat. Dengan menjaga kartu masing-masing dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran, masyarakat turut memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh keluarga yang membutuhkan.
Di akhir imbauannya, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh KPM untuk lebih berhati-hati, lebih memahami haknya, dan aktif menjaga agar program bantuan sosial berjalan dengan tertib, transparan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung Selatan.
WL/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





