HUKUM  

Puluhan Mesin Judi Game Zone (Tembak Ikan) di Halaman Mako Polres Asahan Dimusnahkan

Asahan, haba RAKYAT
Puluhan mesin judi hasil tangkapan Januari-Desember 2024 Polres Asahan di Kota Kisaran dan beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan, dihancurkan memakai Alat Berat Excavator bertempat di halaman belakang Mako Polres Asahan, Senin (30/12/2024).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi, dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan menerangkan.

“Pemusnahan mesin judi dingdong (jackpot), dan mesin tembak ikan sebanyak 32 unit ini sebagai komitmen Polres Asahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian,” terang Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Kapolres Asahan mengatakan pemusnahan barang bukti mesin judi tembak ikan ini berasal dari Kecamatan Simpang Empat 8 Unit, Kecamatan Air Joman 4 Unit, Kecamatan Prapat Janji 4 Unit, Kecamatan Air Batu 3 Unit, Kecamatan Mandoge 3 Unit, Kecamatan Pulo Bandring 4 Unit, dan Kecamatan Meranti 4 Unit.

Sedangkan untuk mesin dingdong ada dijalan Rivai Kisaran 10 Unit, Jalan Diponegoro 5 Unit, Bagan Asahan 5 Unit, Kecamatan Sei Kepayang 3 Unit, Kecamatan Air Joman 5 Unit, Kecamatan Meranti 5 Unit, dan Kecamatan Air Batu 10 Unit.

Kapolres mengatakan operasi ini merupakan bentuk nyata jajarannya dalam memberantas perjudian di wilayah Hukum Polres Asahan. “Polisi tidak akan berhenti sampai Kabupaten Asahan benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.

AKBP Afdhal mengimbau masyarakat Asahan terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya,” tutupnya. (hRD/KS)