https://amazing-population.com/bm3yV.0/Pp3_pdvkbTmqV/JfZ/DL0L2rOeDOEJ3ENMzvAaxSL/T/Y/4sMkTrcb3/MIDeUn

PWFRN Counter Polri Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Tak Boleh Ada Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026). Foto : Anas SH/haba RAKYAT.

JAKARTA – habarakyat.co.id|Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers, berlangsung di gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, pada Jum’at lalu 18/7/2026.

PWFRN menilai pernyataan itu bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar tersebut, PWFRN mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Kesempatan itu Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Agus Flores.

PWFRN menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani, maupun strategi pembelaan hukum seorang advokat terhadap kliennya.

Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal.

Menurut Agus Flores, “Advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas prinsip saling menghormati”, ujarnya Sabtu

Selain itu juga PWFRN mengimbau kepada seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, “PWFRN mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghormati”, tuturnya.

Diakhir pernyataan PWFRN, “Kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya”, pungkas Agus Flores.

Anas SH/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca