DAERAH  

Rakor PAKEM, Kajari Pidie: pentingnya sinergitas seluruh unsur terkait dalam mendeteksi dan mencegah paham yang bertentangan dengan ideologi negara

Sigli,haba RAKYAT I Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pidie, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk unsur Forkopimda, Kamis (07/08/2025), bertempat di Aula Kantor Kejari setempat.

Berikut peserta yang turut serta dalam Rakor tersebut: Kajari Pidie, Suhendra, S.H; Kaban Kesbangpol Pidie, Teuku Iqbal, S.STP., M.Si; Kadisdikbud Pidie, H. Yusmadi Kasem, S.Pd., M.Pd; Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, S.H., M.H; Pasi Intel Kodim 0102 Pidie, Lettu Inf Dian Prayatna; Kasat Intelkam Polres Pidie diwakili Kanit 1, Aiptu Zainul Fakhri, S.H.

Kemudian, Kaposbin Pidie diwakili Binda, Fauzi, S.H; Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Pidie Zulkarnain, serta Kasi Bimas Kemenag Pidie, Tgk. Isafuddin, S.H.I., M.H; Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pidie, diwakili oleh Tgk. Mohammad Diah Adam, S.H, serta para Staf Intelijen Kejari Pidie.

Dalam sambutannya, Kajari Pidie mengatakan, bahwa ia membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur Forkopimda dalam mendeteksi dan mencegah berkembangnya aliran atau paham kepercayaan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Fungsi Tim PAKEM tidak hanya bersifat reaktif terhadap laporan masyarakat, namun juga preventif dan aktif dalam mengumpulkan informasi.

“Saya mendorong seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam menggali data lapangan yang akurat dan terverifikasi, agar tidak ada ruang bagi aliran menyimpang tumbuh tanpa pengawasan”, ucap Kajari Pidie, Suhendra.

Sementara dalam curah pendapat dari peserta yang hadir, beberapa peserta juga memberikan masukan dan saran terkait PAKEM.

Kadisdikbud Pidie: bahwa saat ini perlu kewaspadaan terhadap penyusupan paham -paham menyimpang di lingkungan ASN dan pendidik, khususnya ideologi Khilafatul Muslimin yang menyasar secara halus.

Saya mengimbau para kepala sekolah dan guru agar memperkuat pemahaman Pancasila dan nilai kebangsaan dalam lingkungan sekolah, serta melakukan pelaporan dini jika ditemukan indikasi penyebaran ajaran menyimpang.

Kaban Kesbangpol Pidie: Kami saat ini tengah memantau sejumlah organisasi kemasyarakatan (OKP) baru yang muncul pasca perubahan pemerintahan, khususnya yang belum memiliki dokumen legalitas yang lengkap seperti SKT dan AD/ART. Keberadaan mereka berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak terdata dan terawasi dengan baik.

Di samping itu, kami juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengungsi Rohingya di beberapa titik seperti Mina Raya dan Batee, yang dapat menjadi celah rawan apabila tidak ada koordinasi yang kuat antar instansi dalam upaya pengawasan dan pencegahan potensi kerawanan sosial maupun infiltrasi ideologi.

Pasi Intel Kodim 0102 Pidie: Saya menegaskan bahwa ajaran Khilafatul Muslimin merupakan ideologi yang secara terang- terangan bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi mengganti dasar negara, yang tentunya dapat mengancam keutuhan NKRI.

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan indikasi keberadaan jaringan tersebut di wilayah Kabupaten Pidie, namun kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas penyebaran ajaran ini tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan intensif.

Kami juga menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang berada di wilayah Geumpang, di mana mereka tercatat sering keluar masuk lokasi tambang tanpa pola yang jelas dan tidak seluruhnya melapor kepada aparat keamanan setempat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan latar belakang keberadaan mereka, serta pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan tidak adanya potensi ancaman terhadap keamanan daerah, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Kanit 1 Kasat Intelkam Polres Pidie: Kami menemukan adanya indikasi pergerakan ajaran Millah Abraham di wilayah Aceh Utara, yang menurut informasi telah mulai menunjukkan tanda- tanda ekspansi penyebaran ke sejumlah wilayah lain termasuk Pidie.

Ajaran ini sangat berbahaya karena menyimpang dari nilai-nilai agama yang diakui secara resmi oleh negara, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

Kami mencatat adanya pemesanan barang cetakan berisi materi ajaran tersebut melalui perantara di Banda Aceh, yang kemudian disebarluaskan secara tertutup.

Walaupun hingga saat ini belum terdapat proses hukum yang berjalan di wilayah Pidie terkait ajaran ini, namun langkah- langkah deteksi dan pencegahan dini menjadi prioritas utama kami.

Untuk itu, kami berharap adanya sinergi antara aparat kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait guna memastikan gerakan menyimpang ini tidak mendapat ruang tumbuh di wilayah kita.

Kasi Bimas Kemenag Pidie: Khilafatul Muslimin merupakan produk ideologi luar yang menyasar Indonesia sebagai target perubahan ideologis. Saat ini belum terindikasi keberadaannya di Pidie, namun kelompok ini memiliki pola pendekatan terhadap akademisi dan mahasiswa.

Kami mendukung program moderasi beragama sebagai langkah preventif dan merekomendasikan koordinasi dengan MPU untuk langkah strategis bersama.

Binda Pidie: Kami belum menemukan bendera atau simbol Khilafatul Muslimin, namun perlu dicatat bahwa kelompok ini hidup dalam komunitas eksklusif dan sangat ketat. Selain itu, terdapat potensi konflik antara kelompok Salafi dan Aswaja, serta aktivitas tokoh Ismail Bardan yang masih aktif di Tangse.

Sekdis Syariat Islam (DSI): Dalam pemantauan kami, sejauh ini belum ditemukan adanya penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin di masjid- masjid atau TPA yang ada di wilayah Kabupaten Pidie. Namun demikian, kami mengusulkan kehadiran Badan Dayah dalam pertemuan selanjutnya, mengingat data dan pengawasan terhadap dayah- dayah berada dalam lingkup kerja mereka.

FKUB Pidie: Kami belum menemukan keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di Pidie, namun mereka sudah terpantau di wilayah Gayo Lues. Kami mengingatkan bahwa penting bagi kami di FKUB untuk memperoleh informasi dini dari semua pihak apabila ada indikasi munculnya ajaran yang menyimpang, demi menjaga kerukunan antar umat beragama.

Demikian antara lain masukan dan saran dari para peserta dalam Rakor PAKEM 2025 yang digelar Kejari Pidie.

Dalam penutupan rapat, Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, menegaskan kembali pentingnya peran aktif Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban ideologi dan kepercayaan di tengah masyarakat.

“Meskipun sejauh ini belum ditemukan indikasi keberadaan aliran Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Pidie, namun saya menginstruksikan agar seluruh unsur dalam tim tetap melakukan pemantauan secara intensif dan terkoordinasi, mengingat potensi penyusupan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bisa saja muncul secara tiba-tiba dan terselubung,” ungkapnya.

Fungsi Tim PAKEM tidak hanya bersifat pasif sebagai penerima laporan, tetapi juga harus proaktif turun ke lapangan, melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai lembaga pemerintahan dan aparat keamanan.

“Kegiatan seperti ini harus menjadi wadah untuk terus menguatkan komitmen bersama dalam menjaga keutuhan NKRI melalui pengawasan ideologi yang berbasis hukum dan kehati-hatian,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Pidie.

Sebagai catatan, bahwa pelaksanaan PAKEM oleh Intelijen Kejaksaan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, keberadaan Tim PAKEM juga diperkuat oleh Perja Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perja Nomor Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Dengan dasar ini, Kejaksaan bersama unsur lintas sektor memiliki legitimasi dalam memantau dan menindaklanjuti potensi penyimpangan aliran kepercayaan di masyarakat.

Terdapat potensi penyebaran aliran kepercayaan menyimpang yang dilakukan secara halus, khususnya melalui jalur akademik dan aparatur sipil negara.

Meskipun belum ditemukan secara nyata di Kabupaten Pidie, aliran seperti Khilafatul Muslimin, Millah Abraham, serta penyusupan pemahaman transnasional lainnya patut diwaspadai.

Ketidakselarasan ideologi ini bukan hanya mengancam kerukunan, namun juga dapat memicu konflik horizontal apabila berkembang tanpa pengawasan, apalagi jika menyasar lembaga pendidikan, dayah, atau birokrasi.

Sebagai bentuk pencegahan, dibutuhkan peningkatan sinergi antar instansi, mulai dari unsur intelijen, aparat keamanan, hingga lembaga keagamaan seperti MPU, Badan Dayah, dan FKUB.

Koordinasi yang intensif, sistem pelaporan cepat, serta pemetaan wilayah-wilayah rawan menjadi langkah awal dalam menjaga ketahanan ideologi.

Pencegahan harus dilakukan sejak dini, tidak hanya melalui tindakan represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif, agar potensi konflik dapat diredam sebelum tumbuh menjadi gangguan nyata di tengah masyarakat.

Demikian hasil Rakor PAKEM tahun 2025 yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Pidie, dan diikuti oleh berbagai unsur/lintas sektor, yang berlangsung pada Kamis (07/08/2025)di Aula Kejari Pidie.(AA/hR)