
Sigli, haba RAKYAT | Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kabupaten Pidie 2022, berlangsung di Hotel Safira, Sigli, Rabu (31/08/2022) siang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Satri, dan ikut serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Selanjutnya, unsur Forkopimda Pidie, Dan Tim BAIS wilayah Pidie, Komandan Pos BIN wilayah Pidie, Para Kepala SKPK Pidie, Kakan Kemenag Pidie, para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Pidie.
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Penjabat Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si., yang didampingi sejumlah pejabat serta Kabag Prokopim Setdakab Pidie.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, kepada media ini mengatakan, kegiatan Rakor PORA merupakan agenda rutin tahunan.
“Pada tahun ini, Rakor PORA ada keistimewaan, dimana kita juga mengundang para Camat dan Keuchik. Ini dimaksudkan supaya ada pemahaman bagi mereka tentang PORA”, terang Telmaizul Satri.
Perlakuan sama berlaku bagi semua orang asing, harus melengkapi dokumen, seperti paspor dan ijin tinggal.
“Jadi tidak ada perlakuan khusus, semua orang asing harus memenuhi kriteria, seperti paspor dan ijin tinggal yang sah”, tegasnya.
Tidak ada pengecualian, tidak ada perlakuan khusus terhadap orang asing, termasuk kepada para pengungsi.
“Untuk pengungsi itu merupakan kebijakan lokal atas rasa kemanusiaan. Jadi bukan perlakukan khusus dari keimigrasian”, ujar Kakan Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Disampaikan juga, pada tahun ini, dari Januari hingga Juli 2022, ada tujuh orang asing yang dideportasi dari Banda Aceh.
“Dari Januari hingga Juli 2022, ada tujuh orang asing berasal dari negara Malaysia dan India yang dideportasi dari Banda Aceh. Mereka tidak penuhi kriteria, seperi paspor dan ijin tinggal yang sah”, sebut Telmaizul Satri. (AA/hR)