Ralat Berita yang berjudul “Camat Kecamatan Tupah Barat Menyerah SK PJ Kepada Desa”, terdapat kesalahan di pada alenia ke lima Sekdes bisa merangkap 5 (lima) jabatan. Seharusnya angka lima itu tidak ada.
Demikian berita telah kami perbaiki.
(Redaksi)