DAERAH  

Rancangan KUPA-PPAS-P Pidie 2024 Masuk Paripurna DPRK

Sigli,haba RAKYAT | Plh Sekda Pidie, Firman Maulana, S.STP., M.A.P., mewakili Pj Bupati Pidie, menghadiri rapat Paripurna DPRK tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Pidie TA. 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie, Selasa (13/08/2024).

Paripurna rancangan KUPA-PPAS-P APBK Pidie 2024 itu dibuka oleh Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P. Adapun tujuan disusunya Kebijakan Umum Perubahan APBK serta PPAS perubahan adalah tersedianya Dokumen Kebijakan Umum sebagai penjabaran kebijakan pembangunan dari Perubahan RKPD tahun 2024.

Plh Sekda, Firman Maulana, pada paripurna itu menyampaikan tentang rancangan KUPA serta PPAS-P APBK Pidie 2024 yang berkaitan dengan perubahan rencana Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Plh Sekda, menjabarkan, untuk Pendapatan Daerah berubah dari Rp2.084.288.774.101 menjadi Rp2.077.287.581.159. Untuk Belanja Daerah Berubah dari Rp2.130.093.058.940 menjadi Rp2.246.564.903.913. dan Pembiayaan Daerah berubah dari Rp45.804.284.839 menjadi Rp169.277.322.754.

“Perubahan Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan secara lebih rinci tertuang dalam dokumen rancangan KUPA dan PPAS-P TA.2024. Kami sangat menyadari bahwa kedua dokumen rancangan ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu, koreksi dan sasaran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan dokumen yang akan disepakati”, ucap Plh Sekda.

Salah satu poin pada pengantar rapat paripurna, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail mengatakan bahwa perubahan APBD ini merujuk kepada PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana juga diatur dalam Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun Perubahan APBD ini dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa”, jelas Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I, Teuku Saifullah TS, S.E., dan Sekwan, Miswar, S.Sos., M.M.

Turut menghadiri pembukaan rapat paripurna tersebut, Kajari Pidie, Suhendra, S.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Diana Evrina Nasution. S.Ag., S.H., Wakil Ketua MPU, Tgk. H. Ilyas Abdullah, beserta unsur Forkopimda lainnya.(AA/hR)