Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Rajabasa Rohmat Suhaeimi. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT l Terkait rangkap jabatan Sekdes Krinjing memegang jabatan Bumdes desa setempat, ternyata direstui oleh pihak Kecamatan Rajabasa dan pendamping desa. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdes Arsudin kepada Tim media saat berkunjung ke kantor desa setempat.
Menurut Arsudin yang menjabat sebagai Sekdes sekaligus menjabat Ketua Bumdes Desa Krinjing Kecamatan Rajabasa, dirinya sebelum diangkat menjadi Sekdes sudah menjabat sebagai Ketua Bumdes pada tahun 2021 hingga sekarang tahun 2025.
Ia dijadikan sebagai Sekdes pada tahun 2023 lalu. Saat itu dirinya membuka kepada warga desa tidak ada yang mau, meskipun sudah diumumkan di group pemuda desa setempat.
”Saya juga sudah mengatakan, untuk datang ke balai desa atau menemui saya apabila ada warga yang mau menjadi ketua Bumdes,” ucap Arsudin.
Dirinya menegaskan, yang mau menjadi ketua Bumdes harus mengerti administrasi dan pembukuan. Sebab, Bumdes sekarang berbeda dengan Bumdes yang lalu.
”Sekarang benar-benar harus paham bang terkait adminitrasi Bumdes,” jelasnya.
Arsudin juga memaparkan bahwa Desa Krinjing Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan terhambat dengan Sumber Daya Manusia. Sebab, banyak warganya yang enggan untuk membangun desa dan yang ada hanya minim pendidikan.
”Pada tahun 2023 itu kami adakan, RAT untuk pelaporan dan disitu ada pihak Kecamatan, Pendamping desa, pengawas Bumdes dan disitu saya mengatakan ada selama terkait jabatan saya yang sudah menjadi Sekdes, tapi SDM tidak ada yang sanggup menggantikan saya menjadi ketua Bumdes. Pihak kecamatan dan lainnya mengatakan jalani saja hingga ada yang mau menjabat sebagai ketua Bumdes,” terangnya.
Sementara menurut Januri sebagai pengawas Bumdes Desa Krinjing menerangkan terkait rangkap jabatan, bahwa dirinya sebelum Arsudin diangkat jadi Sekdes dirinya mengatakan di ADRT tidak mengatakan terkait rangkap jabat, maka dari itu dipersilahkan. Namun kalau ada peraturan yang menegaskan tidak boleh rangkap jabatan maka harus mundur.
”Saat itu saya jelaskan mundurnya pengurus yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan di pecat,” ujar Januri.
Dia juga menjelaskan, pada saat itu dirinya meminta SK Sekdes untuk dilihat apakah ada peraturan terkait rangkap jabatan. Namun hingga sekarang dirinya belum melihat SK Sekdes tersebut.
”Kalau saya pada prinsipnya Bumdes itu jalan, dari usaha pesawahan hasil gadai, Kandang Petelur dan simpan pinjam,” jelasnya.
Camat Rajabasa terkait rangkap jabatan Sekdes menjadi ketua Bumdes dirinya sudah menegur Kepala Desa, dan sudah ditindaklanjuti oleh Kades dengan melakukan pemilihan pengurus baru pada Rabu malam lalu.
“Langsung saya tegur, dan sudah ada pengurus baru dan ada berita acaranya ujar Camat Rajabasa Firdaus kepada media ini”.
Saat disinggung terkait rangkap jabatan yang mendapat restu oleh pihak Kecamatan Rajabasa Firdaus membantah atas rangkap jabatan. Menurutnya hal itu menyalahi aturan sehingga dirinya meminta pihak desa untuk melakukan pergantian Bumdes terutama ketua Bumdes Desa Krinjing .
,”Dan saran saya ditindak lanjuti oleh kepala desa dan dilakukan musdes pada malam Rabu kemarin ada sudah ada berita acaranya,” tutupnya.
Tim/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







