DAERAH  

Ratusan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polisi, 3 Tersangka Diringkus, Salah Satunya Warga Aceh Timur

Aceh Utara, haba RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara dan Aceh Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH., SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Tindak lanjut dari laporan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan warung milik tersangka inisial K (48). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Kabupatrn Aceh Timur. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” pungkas Kapolres Aceh Utara. (Raiz Azhary)