Aceh Utara, haba RAKYAT | Tidak kurang dari 800 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Aceh Utara, belum mengantongi SK BLUD. Seratusan Nakes tersebut menggelar protes di depan rumah sakit, meminta pihak RS mengeluarkan SK BLUD, Selasa (11/10).
Para perawat yang menggelar aksi protes, mengakui telah bekerja belasan tahun di RSUD Cut Mutia Aceh Utara, di Buket Rata Lhokseumawe. Mereka bekerja melalui Nota Dinas Kepala Rumah Sakit.
Sejak pertengahan tahun 2015, rumah sakit Cut Mutia resmi menjadi BLUD. Lebih dari 800 Nakes, tetap mengabdi di bawah Badan Layanan Umum Daerah tersebut. Namun, mereka bekerja melalui Nota Dinas, bukan SK BLUD.
Sementara beberapa waktu lalu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, mendata pegawai Non ASN. Namun lebih 800 Nakes RSUD Cut Mutia tidak masuk dalam pendataan di Kabupaten Aceh Utara. Alasannya, salah satu persyaratan mengantongi SK BLUD, tidak terpenuhi.
Untuk memprotes kebijakan manajemen rumah sakit, para Nakes menuntut Direktur Rumah Sakit Cut Mutia mengeluarkan SK BLUD kepada mereka. Mereka berkumpul di halaman rumah sakit, meminta pihak rumah sakit mengeluarkan SK BLUD.
• Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Aceh Utara
Sebelumnya, pada Senin (10/10), para tenaga sukarela Rumah Sakit Umum Cut Meutia menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Dalam aksi tersebut mereka menunjukkan sejumlah spanduk, diantaranya, tertulis “Ikutkan kami tenaga sukarela kesehatan Aceh Utara dalam P3K”; “Nasibku seperti Raihan yang mimpi di bawah pokok jagung”; “Covid garda terdepan, ada kebijakan mengapa disebelahkan”; “Pak Bupati, jangan gantungkan nasib kami, sampai kapan kami jadi abdi yang tak bergaji”; “Sang pemimpin tolong sapa kami, jangan instansi lain saja yang bapak sapa, kami juga ingin seperti mereka”; dan “Tugas kami merawat, tapi kami belum sehat”.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merespon aksi damai ini. Sepuluh orang perwakilan peserta aksi itu kemudian diterima beraudiensi dengan Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, M.Si, didampingi sejumlah pejabat, di Opsroom Kantor Bupati.
Adapun tuntutan “Aliansi Kesehatan Sukarela Aceh Utara” disampaikan dalam audiensi tersebut, berisi empat poin. Keempat poin tersebut, yaitu meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk mengangkat tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Aceh Utara sebagai tenaga honorer, meminta Bupati Aceh Utara agar menetapkan gaji sesuai UMP Aceh; meminta Bupati Aceh Utara untuk transparansi keuntungan (dari dana klaim yang dibayar) BPJS di RSUDCM; dan meminta Bupati Aceh Utara hentikan kapitalisasi kesehatan di bawah perusahaan daerah Aceh Utara.
Sementara itu, Humas RSUD Cut Mutia, dr. Harry Laksamana menjelaskan, sampai saat ini rumah sakit tidak bisa mengeluarkan SK BLUD. Menurutnya, untuk mengeluarkan SK BLUD akan menguras anggaran yang tidak sedikit. Sementara saat ini, sumber pendapat rumah sakit sangat terbatas.
“Sampai sekarang, RSUD Cut Mutia hanya mengeluarkan SK untuk dokter spesialis, hanya empat dokter spesialis yang mendapat SK BLUD,” ujar Humas RSUD Cut Mutia. Sementara untuk mengeluarkan SK kepada lebih 800, Nakes mustahil, karena tidak memiliki anggaran, tutupnya. (Yoes/hR)