Pembongkaran 2 (dua) unit ruangan Gedung Madrasah Diniah Awaliyah (MDA), oleh oknum Kepala Desa Napa, yang berinisial H.S Srg., yang merupakan aset milik Desa Napa Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto : Unh/haba RAKYAT.
TAPANULI SELATAN – haba RAKYAT | Lagi-lagi Kepala Desa Napa Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara kembali membuat heboh warga, yakni dugaan kuat melakukan pembongkaran 2 (dua) unit Ruangan Gedung Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) yang merupakan aset milik Desa Napa Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Bahkan ruang taman bacaan perpustakaan yang dibangun oleh dana desa di tahun lalu juga dirusak dan di bongkar, oleh Kepala Desa Napa yang berinisial H.S Srg., akibat pembongkaran tersebut ratusan warga Napa melakukan keberatan untuk dilaporkan ke pihak berwajib Polres Tapanuli Selatan”, kata H. Panyahatan Pulungan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada sejumlah wartawan, pada Rabu 6/11/2024.
H. Panyahatan Pulungan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Napa Kecamatan Batang Toru Tapsel menyampaikan bahwa, “Pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah yang disingkat MDA yang berlokasi di Lorong I Desa Napa, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara ini, sudah dibangun sekitar Tahun 1962, dengan swadaya masyarakat, sehingga Sekolah Arab atau MDA tersebut merupakan aset milik desa”, sebutnya.
H. Hasan Dalimunthe (68) tahun warga Desa Napa selaku mantan Kepala Sekolah Arab atau (MDA) mengatakan, “Sekolah Arab atau MDA ini sejak mulai Tahun 1984 hingga 1996 Bahwa Sekolah Arab atau Madrasah Diniyah Awaliyah tersebut adalah benar milik desa”, katanya.
H. Hasan Dalimunthe yang didampingi sejumlah Hatobangon, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Naposo Nauli Bulung Desa Napa Kecamatan Batang Toru Tapsel, merasa heran bahwa, “Apa maksud dari Kades Napa melakukan pengerusakan serta pembongkaran terhadap 2 (dua) unit ruangan gedung MDA milik desa tersebut”, ungkapnya.
Lebih lanjut, “Seandainya kedua ruangan gedung MDA tersebut ada rencana Pemerintah Desa Napa untuk membangun, atau merehabilitasi gedung tersebut, maka mengapa tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu”, katannya lagi.
Ini artinya, oknum Kepala Desa Napa berinisial H.S. Srg diduga kuat telah melakukan unsur tindak pidana korupsi dengan dalil, yang pertama : Kepala Desa Napa diduga kuat telah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi, sesuai dengan (Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU PPTK).
Selanjutnya, yang kedua “Demikian juga dengan kasus Dugaan Penggelapan Uang Konpensasi dari Tambang Galian C sebesar Rp. 240 juta untuk masyarakat Desa Napa, dan yang ketiga adalah Laporan penyalahgunaan jabatan tanpa melalui Musdes yang diketahui oleh Ketua BPD”, paparnya.
Mara Imbang Hasibuan salah satu Tokoh Adat di Desa Napa Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang pernah aktif selaku Insan PERS mengharapkan, “Kepada KAJATISU yang baru, maupun Kapolda Sumut yang baru, agar laporan Dugaan Korupsi DDS atau ADD Tahun 2018 – 2022 yang dilayangkan ke Instansi tersebut segera diperiksa”, harapnya.
Kemudian, “Sesuai informasi dari Tokoh Keagamaan, Tokoh Adat, Pengurus NNB Desa Napa, tanpa diketahui oleh Ketua BPD Desa Napa, telah terjadi dugaan kuat tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran 2 (dua) unit ruangan gedung aset milik desa, yakni ruangan Gedung Sekolah Arab atau Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) dan ruang gedung perpustakaan taman bacaan”.
Sehingga warga masyarakat Napa merasa kecewa atas tindakan Kepala Desa Napa dan bertanya-tanya : “Mengapa ada pengerusakan dan pembongkaran 2 (dua) unit ruangan gedung Sekolah Arab atau Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) tersebut,” ? ungkap warga Napa.
Sementara itu, menurut informasi dari warga tidak adanya undangan musyawarah desa dalam pembongkaran ruangan gedung MDA tersebut, kemudian warga menanyakkan kepada mantan Kepala Sekolah Madrasah Diniah Awaliyah, beliaupun heran, dan tidak mengetahui tentang sudah terjadi pengerusakan dan pembongkaran 2 (dua) unit ruangan Gedung MDA yang berada di sekitar Kantor Kepala Desa Napa.
Ketua BPD Desa Napa Imbang Hasibuan mengatakan, “Saya terkejut dan bertanya mengapa saudara H.S Srg., melakukan pengerusakan dan pembongkaran 2 (dua) unit ruangan Gedung Sekolah Arab atau Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) tanpa sepengetahuan saya”, katanya dengan terkejut.
Seharusnya, “Bapak H.S Srg., melakukan pembongkaran 2 (dua) unit ruangan gedung Sekolah Arab atau Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) tersebut harus melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) atau musyawarah desa, bersama tokoh keagamaan”, katanya lagi.
Mangudut Hutagalung seorang aktifis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU) menyampaikan bahwa, “Jika benar perbuatan oknum Kepala Desa Napa yang melakukan pembongkaran tanpa diketahui oleh Ketua BPD, itu merupakan kesalahan patal”, sebutnya.
Ia menambahkan, “Dan ini merupakan salah satu bukti bahwa kinerja Kepala Desa diduga kuat tidak transparan di dalam mengelola anggaran desa, atau bantuan pihak ke tiga”.
Selanjutnya, Bahwa berdasarkan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan atau kedudukan, itu telah tercantum di dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Pasal 3 yang berbunyi : Menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi Unsur-unsur : a. Secara melawan hukum b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi c. Dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Dari pasal 3 UU PTPK ini dapat disimpulkan bahwa, “Kepala Desa Napa diduga kuat telah melakukan penyalahgunakan jabatan tanpa melalui musyawarah desa yang diketahui langsung oleh Ketua BPD” ungkapnya.
Seandainya ada berita acara pembongkaran tanpa ada kehadiran ataupun sepengetahuan ketua BPD Napa, maka surat yang dimaksud bisa cacat hukum, pungkas Hutagalung.
Unh/hR