Aceh Utara, haba RAKYAT | Tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Selasa (30/05)
Dalam razia itu kata Kapolres, tim gabungan menyita 85 handphone, alat hisap sabu, senjata tajam hingga kondom dari kamar warga binaan, bahkan 15 penghuni lapas juga didapati positif zat methamphetamine (sabu) setelah dilakukan tes urine secara acak.
“Barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas, Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba, yang dimana diketahui banyaknya kasus narkoba yang dikendalikan dibalik lapas yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi,” ujar Kapolres.
Ia menyampaikan, pihaknya akan mengecek keseluruhan dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah penghuni lapas Lhoksukon yang terindikasi sebagai pengendali peredaran Narkoba.
Terkait dengan 15 penghuni lapas yang positif urine, Kapolres akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap hal itu.
Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari ke belakang telah memakai narkoba. “Ini akan kita dalami lebih lanjut dari mana barang sabu tersebut bisa masuk ke dalam lapas, ini akan kita selidiki dan kita dalami,” ungkap AKBP Deden.
Terkait barang terlarang yang ditemukan di dalam lapas, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, SH mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia serupa dan melakukan penggeledahan barang dan penggeledahan badan terhadap tamu dan barang yang masuk. Meskipun demikian ia mengaku pihaknya masih kecolongan. (Yoes/hR)