DAERAH  

Refleksi Mantan Kades Panaungan Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019-2020, “Akankah I.S Kades Sekarang Akan Menyusul”

Ilustrasi oknum Kepala Desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa (DD) Tahun 2019-2020.

TAPANULI SELATAN – haba RAKYAT | Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menahan D.S. selaku Kepala Desa Panaungan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Oknum kepala desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 809 juta. “Yang bersangkutan (Oknum kepala desa) sudah dilakukan penahanan pada Jumat 26 Maret 2021 malam,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapsel Rachmatullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Demokratis (27/3/2021).

Rachmatullah menjelaskan, kepala desa berinisial DS itu diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2019 dan 2020. Rinciannya, Rp 210.689.536 pada anggaran 2019 dan 598.800.000 pada anggaran 2020. “Total dana yang diselewengkan sepanjang 2019 dan 2020 sebesar Rp 809 juta,” ujar Rachmatullah.

Ditahun 2024 ini Ada indikasi Oknum Kepala Desa Panaungan yang berinisial I.S. kemungkinan “terlupakan“, Kepala Desa yang lama D.S. yang ditahan oleh Kejaksaan terkait Korupsi DDS TA. 2019-2020, sehingga ada dugaan kuat ingin melakukan hal yang sama terhadap penggunaan Dana Desa yang diduga kuat berbau KKN.

Sejumlah warga masyarakat Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan Pernyataan Keberatan atas Pelaksanaan ADK dan Dana Desa Panaungan TA. 2023 oleh Kepala Desa Panaungan bersama Kroni-kroninya, sebagai berikut :

Bahwa benar Pelaksanaan Kegiatan apa yang tertera di APBDes baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2023 Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan banyak yang terindikasi Mark Up dalam Biaya kegiatan sehingga pada gilirannya membuka “KRAN” UNTUK TERJADINYA PRAKTEK Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), seperti : Bahwa “Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara Swakelola.

“Seperti yang tertera di APBDes Desa Panaungan TA. 2023 hasil bahwa Biaya Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dipergunakan oleh Kepala Desa di tahun 2023 lalu sebesar sebesar Rp. 39.204.000,- ditambah lagi sebesar Rp. 8.500.000,- sehingga jelas telah menyalahi Penggunaan Dana Desa”, tutur Pak Regar didampingi rekannya pada Sejumlah Wartawan di Pasar Sipirok Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Program Pemberdayaan masyarakat Desa seperti Penanggulangan Ketahanan pangan tingkat Desa (Lumbung desa DLL) sebesar Rp. 164.780.000,-. Ada Informasi Pemberian pupuk Urea 25 Kg per KK pupuk SP 25 Kg per KK, berapa orang yang diberikan, kita tak mengerti, tidak transfaran dalam penyalurannya.

Kemudian lagi pada Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/kebudayaan dan keagamaan (Perayaan hari besar KEAGAMAAN DLL tingkat Desa (Bantuan Dukungan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW) di tahun Anggraran 2023 sebesar Rp.9.000.000,- diduga keras tidak terlaksana alias Fiktif.

Ada lagi yang menarik bahwa pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan /Sosialisasi di Bidang Hukum Perlindungan masyarakat dengan biaya Rp.5.000.000,- diduga kuat tidak terlaksana sementara SPJ nya sudah dibuat, sehingga Pencairan dana Desa tahap berikutnya bisa cair.

Penyelenggaraan Pembinaan LPM/LPMD Gotong Royong dengan besar anggaran Rp.12.993.000,- menurut Tokoh masyarakat dan NNB tidak ada kegiatan tersebut dilaksanakan di Tahun 2023 lalu.

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu makanan tambahan, Kelas Ibu hamil, kelas lansia, Instensif kader Posyandu sebesar RP. 27.085.000,- di tahun 2023 diduga tidak jelas anggaran tersebut digunakan sepenuhnya, sehingga ada indikasi berbau Korupsi.

Bahwa Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Penyelenggaraan Gotong Royong (Tahap-ke 2) dengan anggaran Rp.14.490.000,- . Hal ini pun tidak terlaksana. Kemudian di Tahap ke dua juga ada kegiatan Pelatihan/Penyuluhan/ Sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (Penyuluhan hukum) sebesar Rp.22.000.000,- . Kegiatan ini pun setelah dipertanyakan kepada kepolisian setempat dan kejaksaan bahwa tidak ada kegiatan tersebut diundang mereka ke desa untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga anggaran sebesar Rp. 22.000.000,- itu diduga kuat FIKTIP.

Investigasi sejumlah wartawan di Desa Panaungan, seperti di Dusun Salese dan dua dusun yang lainya bahwa Pelaksanaan Penanggulangan bencana Keadaan darurat dan mendesak Desa sebesar RP. 36.000.000,- (BLT) Ada info dari masyarakat ada sejumlah warga yang terdaftar di dalam Penerima manfaat namun tidak diberikan, dan setelah dipertanyakan ke kantor PMD di Sipirok tentang jumlah penerima manfaat BLT diduga kuat ada perbedaan antara data dengan yang terdaftar sesungguhnya. Permasalahan Penyaluran BLT atau Dugaan Pemotongan BLT merupakan kasus NASIONAL.

Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Keadaan darurat dan Mendesak Desa atau disebut Bantuan BLT untuk Rakyat Miskin sebesar Rp.72.000.000,-

Daftar Kegiatan di Dana Desa (DDS) TA. 2023 desa Panaungan sering kegiatan tersebut dilakukan berulang ulang di tahap satu hingga tahap ke tiga seperti Kegiatan makanan Tambahan sebesar Rp. 86.411.000,- yang membuat perhatian pemikiran para Social Control DLL.

Pada saat dilakukan konfirmasi tertulis dari sejumlah wartawan 15 Agustus 2024 lalu. Tentang Penggunaan Dana Desa TA. 2023 kepada kepala Desa Panaungan, maka hingga saat ini tidak mau menjawab surat tertulis tersebut, hanya menjawab lewat WA dengan menjawab “Bagaimana Solusinya”.

U.Nauli H/hR