Foto tersangka pencuri kini diamankan di Polsek setempat.
Langsa – haba RAKYAT | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang tersangka MA (22), terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro adalah residivis kasus yang sama baru keluar dari Lapas.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita barang bukti (BB) 3 pasang sepatu merk Pedro dan Fladeo seharga Rp 3,3 juta, 2 stel celana jeans merk Levis seharga Rp 1,8 juta dan 1 unit sepeda dayung.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, penangkapan tersangka MA berawal adanya laporan korban ke Polsek Langsa Barat.
Ipda Hufiza menjelaskan, korban melaporkan pencurian dialaminya tanggal 7 November 2022 bahwasan 1 unit sepeda dayung telah hilang digobdol maling ke Polsek Langsa Barat.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan sesuai rekaman CCTV yang beredar, Polisi mencurigai tersangka MA yang memiliki ciri-ciri sama.
Kemudian pada Senin (7/11/2021) pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus tersangka di daerah tempat tinggalnya.
Tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban yang juga berada di Gampong Paya Bujok Seulemak.
Dari tersangka disita BB 3 pasang sepatu merk Pedro warna biru dongker, sepatu merk Fladeo warna hitam, sepatu merk Playboy warna coklat, dan 2stel celana jeans merk Levis warna hitam.
Pelaku dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka AM juga residivis kasus yang sama,” tutup Kapolsek Langsa Barat. (HR 02)