Sawang, haba RAKYAT – Aparat Gabungan terdiri dari BNN RI dan Polda Aceh memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang luas dalam kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada. Selasa (23/1/2023).
Dikabarkan bahwa informasi awal, ladang ganja itu merupakan hasil temuan dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Aceh Utara pekan lalu.
Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom, SIK, MSi menyampaikan kegiatan itu merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika.
“Total tanaman ganja yang dimunsahkan hari ini adalah sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton, adapun ketinggian tanamanan ganja bervariasi antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm,” ungkap Kepala BNN RI ini.
Dijelaskan bahwa tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar ditempat. Di lokasi pemusnahan tanaman ganja tersebut juga hadir Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, SIK, MSi, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, MSi, Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, SIK, MH, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, MSi.
Kehadiran Kapolda Aceh disini diwakilkan oleh Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen, SIK, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav. Makhyar, S.TM.M.ST serta Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK