Lhoksukon, haba RAKYAT I Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektar dikawasan Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11/2023).
Ketika memusnahkan barang terlarang itu Polisi juga turut mengamankan seorang tersangka berinisial M, (47 tahun) warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, SH, MH mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja tersebut berawal dari serangkaian hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial M.
“Hasil pengembangan dari kasus ini, kita menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M, dan itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen,” ungkap AKP Sunardi.
Dijelaskan, dari hasil interograsi terhadap tersangka M, ditemukan lagi 1 hektar ladang ganja yang ditanami sekitar 8000 batang ganja yang terbagi dari bibit siap tanam, hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50 cm sampai dengan 2,5 centi meter.
“Di ladang yang ditanami ribuan batang tanaman ganja ini, diketahui pemiliknya tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO, ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti,” demikian papar AKP Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima media hR. (Raz)