RSUD Datu Beru Layani Tes Kesehatan Bacaleg

(Dok. Foto, diunduh dari Laman Web RSUD Datu Beru)

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Dilansir dari laman web resmi milik RSUD Datu Beru, Sabtu (29/04/2023), RSUD Datu Beru diketahui sudah melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan bagi Guru Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selanjutnya dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, UPTD RSUD Datu Beru memberikan akses pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, mencakup Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/ Fisik, Kesehatan Jiwa, Bebas Narkoba serta pemeriksaan lainnya yang dianggap perlu.

RSUD Datu Beru dalam waktu mendatang juga melayani pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Calon Legislatif (DPRK, DPRA, DPR RI), BAWASLU, Komisioner BAZIS dan Komisariat Baitul Mal bertempat di Gedung Dedingin yang berlokasi dilingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD Datu Beru dr. H. Gusnarwin, Sp.B, mengatakan “tarif pemeriksaan kesehatan di RSUD Datu Beru sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah yang ditanda tangani oleh Bapak Shabela Abubakar pada tanggal 29 Juni 2018”.

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, rincian biaya pemeriksaan kesehatan di RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Bebas Narkoba sebesar Rp. 150.000
  2. Surat Keterangan Sehat sebesar Rp. 10.000
  3. Surat Keterangan Sehat oleh Tim Khusus Penguji Kesehatan Rp. 100.000
  4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (MMPI dan Wawancara) sebesar Rp. 250.000

Bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan tersebut dapat memilih pelayanan kesehatannya di RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah, sesuai dengan kebutuhannya mengacu pada besaran tarif yang sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah. (Sumber : Laman Web RSUD Datu Beru/Humas RSUDDB@April 2023)