Foto tersangka SS kini telah diamankan di Polres Langsa.
Langsa, haba RAKYAT | Semestinya Sesuai dengan ajaran agama, Rumahku adalah Surgaku, namun tidak demikian nasib yang dialami oleh seorang Ibu rumah tangga berinisial SS (33), Lorong Seri, Dusun Damai, Kota Langsa. Rumahku menjadikan dirinya menuju ke penjara karena diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, akibat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba, Senin (16/1/2023).
Beginilah modus kejahatan para mafia dan bandar narkoba, melibatkan ibuk-ibuk rumah tangga (IRT) dijadikan rantai peredaran gelap Narkoba, untuk melawan hal itu dibutuhkan semua komponen masyarakat agar apa yang dialami oleh seorang SS akan menjadi kasus yang tidak ditiru oleh IRT yang Lain.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Lor. Seri Dsn. Damai Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian kara kasat, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa nuna penyidikan lebih lanjut. (HR 02)