DAERAH  

Rumah Isteri Peninggalan Suami Pertama Dibakar, SA Diamankan di Mapolres Pidie Karena Diduga Sebagai Pelaku

Sigli,haba RAKYAT |
Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial SA (39), terkait penyebab peristiwa dugaan pembakaran satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem (40), yang tak lain adalah isteri SA.

Peristiwa pembakaran rumah ini terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu di Gampong Mee, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, tempat pasutri tersebut bermukim.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga, yaitu SA warga Gampong Mee, Kecamatan Batee pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib, dimana saat itu SA tengah berada di rumah salah seorang kerabat isterinya, masih sekampung dengan terduga SA dan Aminah.

“Terduga pelaku SA sudah kita amankan, saat ini berada di Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, kepada sejumlah awak media, Senin (01/04/2024) siang.

Menurut AKBP Imam Asfali, meskipun terduga pelaku SA sudah ditahan, namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.

“Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Pidie.

Diketahui terduga pelaku SA merupakan seorang pekerja swasta. Ia berasal dari Kecamatan Padang Tiji dan setelah menikah dengan Aminah Binti Kasem yang bertempat tinggal di Gampong Mee Kecamatan Batee, mereka tinggal bersama di sebuah rumah semi permanen peninggalan suami pertama Aminah binti Kasem di gampong tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”, sebut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.(AA/hR)