Foto : Mendikbud Ristek Nadim Makarim (sumber CNN Indonesia).
Langsa, haba RAKYAT | Dilansir dari BERITASOLORAYA.com. Tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru (TPG) saat ini hanya dapat dinikmati oleh guru sertifikasi saja.
Menurut aturan yang masih berlaku, guru perlu mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemdikbud terlebih dahulu dan menerima sertifikat pendidik setelah lulus.
Dengan begitu, guru tersebut akan menyandang status sebagai guru sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sudah ada sekitar 1,3 juta guru yang mendapatkan tunjangan profesi setelah melewati proses sertifikasi,
Di sisi lain, sekitar 1,6 juta guru masih terhambat mendapatkan tunjangan profesi sebab antrean untuk mengikuti program PPG sangat panjang.
Kuota PPG yang dibuka hanya 60 hingga 70 ribu per tahun. Melihat guru non sertifikasi yang sangat banyak, terhitung bisa menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Mekanisme tunjangan profesi yang hanya untuk guru sertifikasi saja tentu menjadi perhatian Kementerian Pendidikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut kementrian Pendidikan telah mengajukan RUU Sisdiknas, dan apa bila di sahkan, maka 1,6 juta guru akan segera dapat menikmati TPG pungkas Nadim Makarim. (HR 02 / Sukri Asma)