
Sigli,haba RAKYAT | Pasangan Calon Farhan Ridhana dan Muhammad Muhallil akhirnya secara Aklamasi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur (FH-Unigha) Sigli periode 2024-2025.
Ditetapkannya Pasangan Calon dengan cara aklamasi, dimana dalam proses pemilihan tidak ada pasangan lain yang maju, sehingga forum menyetujui (Aklamasi) Pasangan Calon Farhan Ridhana dan Muhammad Muhallil untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur FH Unigha Sigli periode 2024-2025, dalam suatu pemilihan yang berlangsung di Kampus tersebut, Jumat (06/09/2024) petang.
Dan untuk diketahui, dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FH Unigha Sigli, para mahasiswa (peserta/forum) dapat memilih atau menyetujui bersama secara langsung (Aklamasi) Pasangan Calon tunggal, apabila tidak ada Pasangan Calon lainnya.
Dekan FH-Unigha Sigli, Suhaibah, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya mendukung penuh terhadap pelaksanaan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan secara demokrasi dan terbuka.
Intinya segenap civitas akademika, khususnya FH Unigha mengantung harapan baru terhadap pasangan terpilih agar memajukan serta mengembangkan organisasi ini.
“Terutama dalam memajukan berbagai program untuk mutu pendidikan di lingkungan FH itu sendiri,” ungkap Dekan FH-Unigha Sigli, Suhaibah.
Sebelumnya, Gubernur Terpilih Bung Farhan didampingi Wakil Gubernur, Muhammad Muhallil menyampaikan, dengan kepercayaan yang diberikan, kedepannya mereka akan membenahi organisasi dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa.
Banyak yang harus dilakukan, dan mereka akan menggandeng semua mahasiswa FH untuk menjalankan program kedepannya, sebut Bung Farhan.
“Saya berharap kepada seluruh mahasiswa ayo kita sama-sama memajukan FH dengan jiwa-jiwa baru. Dan jangan lupa untuk mendukung berbagai program yang akan dilaksanakan kedepannya,” ajak Bung Farhan yang diamini oleh wakilnya, Muhammad Muhallil.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.