Sigli, haba RAKYAT | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie, berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis sabu, berinisial S bin A (38) warga Gampong Lutueng Kecamatan Mane, Pidie.
Bersama pelaku, Tim Opsnal juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 12,05 gram yang dibungkus dalam 18 paket, 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) topi warna coklat dan 1 (satu) unit HP merek OPPO, jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Selasa (07/06/2022) sore.
Adapun kronologis hingga pelaku diamankan Tim Opsnal, Kata Kasat, bahwa pada hari Minggu 05 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat, di Gampong Lutueng, Mane, Pidie sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin oleh Kasat melakukan penyelidikan. Dan ditempat tersebut Tim melihat satu orang yang mencurigakan berada didepan halaman rumahnya.
Merasa curiga, Tim Opsnal pun menghampirinya, kemudian melakukan pemeriksaan badan. Disitulah ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening didalam bungkusan rokok sampoerna mild, dan disimpan didalam Topi, disebuah gubuk yang berada di luar rumah pelaku.
“Selanjutnya Tim Opsnal mengintrogasi pelaku, dan dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JA, masih DPO.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah JA dan Tim melakukan Penggeledahan terhadap rumah JA, namun tidak menemukan bukti lainnya, sebut Kasat.
“Selanjutnya untuk pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Res Narkoba Polres Pidie. (AA/hR)