Satlantas Polres Aceh Tengah Buka Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM Baru

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Dilansir dari Tribratanewspolresacehtengah.com, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (07/11/22). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah membuka layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim.S.I.K.,melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi.S.H., mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek.

Dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan Bimbel gratis ini,” ujar Iptu Suhadi.

Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan,”ujar Iptu Suhadi.

“Waktu pelayanan Bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 14.00 wib, bertempat di kantor SATPAS Sat Lantas Polres ,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

“Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara”, kata Kasat Lantas.

Lebih lanjut Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pidie, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” terang Kasat Lantas. (Sumber Humaspolresacehtengah – By. Zen, Editing Whdn, Fotografer Sgh)