Madina, haba RAKYAT | Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) Kembali berhasil mengamankan IR (Mentos) 31 warga Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan oknum tersebut diduga sebagai bandar Narkotika Golongan 1 jenis sabu, penangkapan tersebut dilakukan personil berdasarkan informasi dari masyarakat dimana tersangka ini sudah meresahkan warga dengan melakukan transaksi narkoba secara terang terangan dimuka umum pada Jumat (14/10/2022).
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP.H. Muhammad Reza Chairul Akbar Siddiq, S.I.K,. SH,. MH,. melalui Kasat Narkoba AKP.Irwan dalam sambutannya mengatakan sebelumnya Satreskrim Narkoba Polres Mandailing Natal telah menerima dan mendapatkan laporan inpormasi tentang maraknya peredaran dan tradisi jual beli narkoba jenis sabu di Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim polres Mandailing Natal memerintahkan Opsnal Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengantongi ciri ciri pelaku tindak Pidana Narkotika tersebut.
Selanjutnya tim Satnarkoba polres Mandailing Natal melakukan underciver Buy sebagai pembeli disitulah kita berhasil mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti sudah di amankan Polres Mandailing Natal.
Intinya dari tersangka kita berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,40 ( nol koma empat puluh) gram dan satu unit Handphone Android merk vivo Harna hitam. (Udin Ray)