Peureulak – haba RAKYAT | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Timur, T, Amran ,SE M.A,P, Kembali mengerahkan anggotanya beserta aparat kecamatan setempat, melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan dan sayuran di kota Peureulak yang berjualan di tempat yang dilarang , Rabu (2/2/2023).
Padahal beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan hal sama terhadap para pedagang ikan dan sayuran yang dengan sengaja berjualan di atas badan jembatan tepatnya pada tanggal 19/12/22 yang telah berlalu. Untuk kali ini para penjual ikan dan sayuran kembali berjualan di area pasar lama yang sudah di bongkar, dan di badan jalan sehingga suasana semakin semerawut,
Lebih lanjut Kasat pol PP menyampaikan pada profesional Media Haba Rakyat,
Siang tadi kembali kita lakukan penertiban di pasar lama,Non Justisi, setelah kami lakukan dialog para pedagang ikan di pasar lama,mereka minta seluruh pedagang sayur yang ada di pasar bawah sesuai komitmen seluruh pedagang ikan atau pun sayur wajib menempatkan pasar baru yang telah di siapkan oleh pemerintah tempat yang khusus,
Namun sebagian pedagang sayur, masih juga membandel sehingga para penjual ikan juga ikut membandel ,petugas sudah hampir setiap hari melakukan penertiban,namun tetap ada beberapa pedagang ikan dan sayur yang masih saja berjualan di luar tempat yang telah di peruntukkan, ujar Ampon,
Ketertiban dan ke indahan kota dan khusus nya kota peureulak bukan mutlak tanggung jawab pol pp saja , semua unsur harus terlibat,masyarakat atau pun dinas terkait lain nya,
kami minta pada camat setempat segera keluarkan peringatan terakhir bagi pedagang ikan atau pun sayur selama 3 hari ke depan untuk menempati pasar yang telah di sediakan, apabila setelah diberi peringatan masih juga membandel, kami akan mengambil langkah langkah sesuai aturan yang berlaku, tutup Kasat pol PP Aceh Timur. (HR 02)