
Sigli,haba RAKYAT I Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Pidie kembali turun ke lapangan. Kali ini giat sosialisasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat digelar di Pasar Kembang Tanjong, Pidie, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Pidie, Farizal, A.P., M.A.P., bersama Kabid Trantibum Anwar Sadat, S.Sos., serta puluhan personel Satpol PP dan WH.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai terlalu memakai badan 0jalan sehingga mengganggu pelintas.
โQanun ini hadir untuk memastikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga. Kami tidak ingin melarang pedagang mencari nafkah, tapi harus ada tempat dan aturan yang dipatuhi bersama agar tidak mengganggu kepentingan umum,โ ujar Farizal di sela kegiatan.

Menurut Farizal, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami isi Qanun No.1 Tahun 2023. Pihaknya berharap melalui pembinaan dan penyuluhan, kesadaran hukum masyarakat bisa meningkat tanpa harus selalu melakukan tindakan tegas.
โKami mengedepankan pendekatan humanis. Hari ini kita sosialisasi dan beri imbauan dulu. Tujuannya menciptakan perilaku aman dan damai di ruang publik, khususnya di pasar yang jadi pusat aktivitas warga,โ tambahnya.

Hasil dan Kendala di Lapangan
Dari hasil pemantauan, situasi di Pasar Kembang Tanjong terpantau aman dan terkendali. Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang dan pengunjung pasar terkait pentingnya menjaga kebersihan serta tidak mendirikan lapak di badan jalan.
Namun Farizal mengakui masih ada kendala. Salah satunya, seruan dan imbauan yang dilakukan belum didukung optimal melalui media.
Selain itu, sifat imbauan yang non-imperatif membuat sebagian masyarakat merasa tidak wajib mematuhinya karena tidak ada sanksi tegas.
Himbauan ini tidak mengikat seperti undang- undang, ungkap Farizal, makanya perlu terus kita gaungkan, termasuk lewat media dan tokoh masyarakat, agar pesan ketertiban ini sampai ke seluruh lapisan.
โHarapan kami, masyarakat Pidie bisa sama-sama menjaga ketertiban. Kalau tertib dimulai dari pasar, maka daerah kita akan semakin aman dan nyaman,โ tutup Farizal.
Dasar Hukum Kegiatan:
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie
- Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Pidie.
Program Trantibum

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Sub Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat melalui deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.
Keterangan Kabid Trantibum

Di akhir kegiatan, Kabid Trantibum Satpol PP dan WH Pidie, Anwar Sadat, S.Sos., menegaskan bahwa sosialisasi dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
โKami tidak ingin masyarakat kaget saat ditertibkan. Makanya hari ini kita mulai dari sosialisasi dan pembinaan. Ke depan, jika masih ada pelanggaran berulang, maka akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di Qanun,โ tegas Anwar Sadat.
Satpol PP dan WH Pidie menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin di berbagai titik rawan gangguan Trantibum di Kabupaten Pidie.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











