
Sigli,haba RAKYAT |
Qanun Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan produk hukum yang sangat penting dalam menjalankan Tupoksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di kabupaten Pidie.
Untuk diketahui oleh masyarakat luas, Satpol PP-WH Kabupaten Pidie, pada Kamis 19 sampai Jum’at 20 Oktober 2023, bertempat di Aula Tgk Syiek Dianjong SMKN 2 Sigli, mengadakan Sosialisasi kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini di ikuti oleh para
Kepala SKPK terkait, para Camat se-Kabupaten Pidie, para Tokoh Masyarakat,
Imum Mukim dan Ketua Forum Keuchik, serta unsur Satpol PP-WH Kabupaten Pidie.
Sebagai pemateri pada sosialisasi dan bahasan Qanun kegiatan ini oleh Umar Mahdi, S.H.,M.H., yang juga sebagai perumus dasar Qanun tersebut.
Pada kegiatan yang dibuka oleh Ass III Setdakab Pidie, Drs. Sayuti, M.M., yang mewakili Plt. Sekda, Kasatpol PP-WH kabupaten Pidie, Farizal, AP., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Tim Perancang Qanun.
“Saya sangat berterimakasih kepada Tim Perancang Qanun ini dan semua pihak yang terlibat, serta yang telah berpartisipasi, sehingga melahirkan sebuah payung hukum dalam melaksanakan Penertiban di kabupaten Pidie”, ucap Kasatpol PP-WH Pidie.
Sementara itu dalam amanatnya, Ass III yang mewakili Plt Sekda, menegaskan bahwa, pelaksanaan Qanun tersebut tidak hanya dibebankan kepada Satpol PP-WH semata.
“Namun seluruh SKPK yang hadir diharapkan ikut bertanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing”, ujar Ass III.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang Qanun Kabupaten Pidie No. 1 tahun 2023 bagi setiap pemangku kepentingan maupun seluruh elemen masyarakat.
“Agar dalam pelaksanaan nantinya dapat terintegrasi secara komprehensif didalam masyarakat”, pinta Ass III, Drs. Sayuti.(AA/hR)